Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Mengadili Perkara Bagi Penyandang Disabilitas Berhadapan Dengan Hukum di Pengadilan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Hakim dalam mengadili perkara dan Aparatur Pengadilan dalam memberikan pelayanan kepada Penyandang Disabilitas berdasarkan asas: a. penghormatan terhadap martabat; b. otonomi individu; c. tanpa diskriminasi; d. partisipasi penuh; e. keragaman manusia; f. kesamaan kesempatan; g. kesetaraan; h. Aksesibilitas; i. kapasitas yang terus berkembang dan identitas anak; j. inklusif; dan k. pelindungan lebih.
Your Correction