Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2022 tentang PENDAFTARAN, VERIFIKASI, DAN PENETAPAN PARTAI POLITIK PESERTA PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
PERBAN Nomor 4 Tahun 2022
This content is not legal advice. Always refer to official sources for legal certainty.
Legal documents are displayed in Bahasa Indonesia, their official language of publication.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Article 1
Dalam Peraturan Komisi ini yang dimaksud dengan:
1. Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, serta anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik INDONESIA berdasarkan Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
2. Dewan Perwakilan Rakyat yang selanjutnya disingkat DPR adalah Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
3. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
4. Penyelenggara Pemilu adalah lembaga yang menyelenggarakan Pemilu yang terdiri atas Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu sebagai satu kesatuan fungsi penyelenggaraan Pemilu untuk memilih anggota DPR, anggota Dewan Perwakilan Daerah, PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, dan untuk memilih anggota DPRD secara langsung oleh rakyat.
5. Penyelenggaraan Pemilu adalah pelaksanaan tahapan Pemilu yang dilaksanakan oleh Penyelenggara Pemilu.
6. Komisi Pemilihan Umum yang selanjutnya disingkat KPU adalah lembaga Penyelenggara Pemilu yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri dalam melaksanakan Pemilu.
7. Komisi Pemilihan Umum Provinsi yang selanjutnya disebut KPU Provinsi adalah Penyelenggara Pemilu di provinsi.
8. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut KPU Kabupaten/Kota adalah
Penyelenggara Pemilu di kabupaten/kota.
9. Badan Pengawas Pemilu yang selanjutnya disebut Bawaslu adalah lembaga Penyelenggara Pemilu yang mengawasi Penyelenggaraan Pemilu di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
10. Badan Pengawas Pemilu Provinsi yang selanjutnya disebut Bawaslu Provinsi adalah badan yang mengawasi Penyelenggaraan Pemilu di wilayah provinsi.
11. Badan Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut Bawaslu Kabupaten/Kota adalah badan yang mengawasi Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kabupaten/kota.
12. Partai Politik adalah organisasi yang bersifat nasional dan dibentuk oleh sekelompok warga negara INDONESIA secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan cita- cita untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa, dan negara, serta memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik INDONESIA berdasarkan Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Kesatuan Republik INDONESIA Tahun 1945.
13. Anggaran Dasar Partai Politik yang selanjutnya disebut AD adalah peraturan dasar Partai Politik.
14. Anggaran Rumah Tangga Partai Politik yang selanjutnya disebut ART adalah peraturan yang dibentuk sebagai penjabaran AD.
15. Pimpinan Partai Politik adalah ketua umum dan sekretaris jenderal Partai Politik atau sebutan lainnya, sesuai kewenangan berdasarkan anggaran dasar/anggaran rumah tangga Partai Politik yang bersangkutan.
16. Pengurus Partai Politik Tingkat Pusat adalah ketua, sekretaris, bendahara, dan jabatan atau sebutan lain yang tercantum dalam keputusan Pimpinan Partai Politik tingkat pusat tentang kepengurusan Partai Politik tingkat pusat yang disahkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.
17. Pengurus Partai Politik Tingkat Provinsi adalah ketua, sekretaris, bendahara, dan jabatan atau sebutan lain yang tercantum dalam keputusan Pimpinan Partai Politik tingkat pusat tentang kepengurusan Partai Politik tingkat provinsi.
18. Pengurus Partai Politik Tingkat Kabupaten/Kota adalah ketua, sekretaris, bendahara, dan jabatan atau sebutan lain yang tercantum dalam keputusan Pimpinan Partai Politik tingkat pusat atau sesuai dengan AD dan ART Partai Politik tentang kepengurusan Partai Politik tingkat kabupaten/kota.
19. Pengurus Partai Politik Tingkat Kecamatan adalah ketua, sekretaris, dan bendahara atau sebutan lain yang tercantum dalam keputusan Pimpinan Partai Politik tingkat pusat atau sesuai dengan AD dan ART Partai Politik tentang kepengurusan Partai Politik tingkat kecamatan.
20. Penduduk adalah Warga
yang
berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA atau luar negeri.
21. Verifikasi Administrasi adalah penelitian terhadap kelengkapan dan keabsahan dokumen sebagai pemenuhan persyaratan Partai Politik menjadi peserta Pemilu.
22. Verifikasi Faktual adalah penelitian dan pencocokan terhadap kebenaran dokumen persyaratan dengan objek di lapangan sebagai persyaratan partai politik menjadi peserta Pemilu.
23. Kantor Tetap adalah tempat yang digunakan untuk penyelenggaraan aktivitas atau kegiatan Pengurus dan anggota Partai Politik secara rutin dalam menjalankan organisasi Partai Politik yang memiliki alamat, status kepemilikan, papan nama, struktur kepengurusan, dan peralatan kantor sampai dengan tahapan terakhir Pemilu.
24. Sistem Informasi Partai Politik yang selanjutnya disebut Sipol adalah sistem dan teknologi informasi yang digunakan dalam memfasilitasi pengelolaan administrasi pendaftaran, verifikasi, dan penetapan Partai Politik peserta Pemilu anggota DPR dan DPRD serta pemutakhiran data Partai Politik peserta Pemilu secara berkelanjutan di tingkat KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan peserta Pemilu.
25. Petugas Penghubung adalah pengurus atau anggota Partai Politik sesuai tingkatannya yang diberikan mandat oleh pimpinan Partai Politik sesuai tingkatannya sebagai penghubung Partai Politik dengan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota, dan sebagai penanggung jawab dalam mengelola data dan dokumen Partai Politik yang termutakhir secara berkelanjutan.
26. Admin Sipol adalah pengurus atau anggota Partai Politik yang diberikan mandat oleh Pimpinan Partai Politik sesuai tingkatannya sebagai admin Partai Politik dalam proses pendaftaran dan verifikasi Partai Politik calon peserta Pemilu untuk mengelola data dan dokumen Partai Politik serta memutakhirkan data secara berkelanjutan.
27. Kartu Tanda Penduduk Elektronik yang selanjutnya disebut KTP-el adalah kartu tanda Penduduk yang dilengkapi cip yang merupakan identitas resmi Penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh perangkat pemerintah kabupaten/kota yang bertanggung jawab dan berwenang melaksanakan pelayanan dalam urusan administrasi kependudukan.
28. Kartu Tanda Anggota yang selanjutnya disingkat KTA adalah identitas anggota Partai Politik sebagai bukti keanggotaan Partai Politik.
29. Nomor Induk Kependudukan yang selanjutnya disingkat NIK adalah nomor identitas Penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal, dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai Penduduk INDONESIA.
30. Kartu Keluarga yang selanjutnya disingkat KK adalah kartu identitas keluarga yang memuat data tentang
nama, susunan dan hubungan dalam keluarga, serta identitas anggota keluarga.
31. Data Pemilih Berkelanjutan adalah data pemilih hasil pemutakhiran dan penyusunan yang berlangsung secara terus-menerus.
32. Hari adalah hari kalender.
(1) Peserta Pemilu anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota yaitu Partai Politik.
(2) Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendaftar kepada KPU dan memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Komisi ini dan peraturan perundang-undangan untuk dapat ditetapkan sebagai peserta Pemilu.
Pendaftaran, verifikasi, dan penetapan Partai Politik peserta Pemilu anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dilaksanakan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dengan berpedoman pada prinsip:
a. mandiri;
b. jujur;
c. adil;
d. berkepastian hukum;
e. tertib;
f. terbuka;
g. proporsional;
h. profesional;
i. akuntabel;
j. efektif;
k. efisien; dan
l. aksesibel.
BAB II
TAHAPAN PENDAFTARAN, VERIFIKASI, DAN PENETAPAN PARTAI POLITIK PESERTA PEMILU
(1) Tahapan pendaftaran, verifikasi, dan penetapan Partai Politik peserta Pemilu meliputi:
a. pendaftaran;
b. Verifikasi Administrasi;
c. Verifikasi Faktual; dan
d. penetapan.
(2) Verifikasi Administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b meliputi Verifikasi Administrasi dan Verifikasi Administrasi perbaikan.
(3) Verifikasi Faktual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi Verifikasi Faktual dan Verifikasi Faktual perbaikan.
(4) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi penetapan Partai Politik peserta Pemilu dan penetapan hasil pengundian nomor urut Partai Politik peserta Pemilu.
Article 5
Rincian program dan jadwal kegiatan tahapan pendaftaran, verifikasi, dan penetapan Partai Politik peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.
(1) Partai Politik yang dapat menjadi calon peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) terdiri atas:
a. Partai Politik yang memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4% (empat persen) dari perolehan suara sah secara nasional hasil Pemilu terakhir;
b. Partai Politik yang tidak memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4% (empat persen) dari perolehan suara sah secara nasional hasil Pemilu terakhir dan memiliki keterwakilan di tingkat DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota;
c. Partai Politik yang tidak memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4% (empat persen) dari perolehan suara sah secara nasional hasil Pemilu terakhir dan tidak memiliki keterwakilan di tingkat DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota;
dan
d. Partai Politik yang tidak menjadi peserta Pemilu dalam Pemilu terakhir.
(2) Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, ditetapkan menjadi peserta Pemilu jika memenuhi persyaratan berdasarkan hasil Verifikasi Administrasi.
(3) Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d, ditetapkan menjadi peserta Pemilu jika memenuhi persyaratan berdasarkan hasil Verifikasi Administrasi dan Verifikasi Faktual.
Article 7
(1) Partai Politik calon peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dapat menjadi peserta Pemilu setelah memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus badan hukum sesuai dengan UNDANG-UNDANG tentang Partai Politik;
b. memiliki kepengurusan di seluruh provinsi;
c. memiliki kepengurusan di 75% (tujuh puluh lima persen) jumlah kabupaten/kota di provinsi sebagaimana dimaksud pada huruf b;
d. memiliki kepengurusan di 50% (lima puluh persen) jumlah kecamatan di kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada huruf c;
e. menyertakan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) keterwakilan perempuan pada kepengurusan Partai Politik tingkat pusat;
f. memiliki anggota sekurang-kurangnya 1.000 (seribu) orang atau 1/1.000 (satu per seribu) dari jumlah Penduduk pada kepengurusan Partai Politik sebagaimana dimaksud pada huruf c yang dibuktikan dengan kepemilikan KTA;
g. mempunyai Kantor Tetap untuk kepengurusan Partai Politik pada tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota sampai tahapan terakhir Pemilu;
h. menyampaikan nama, lambang, dan tanda gambar Partai Politik kepada KPU; dan
i. menyerahkan nomor rekening atas nama Partai Politik pada tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota.
(2) Selain menyertakan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) keterwakilan perempuan pada kepengurusan Partai Politik tingkat pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, Partai Politik juga memperhatikan 30% (tiga puluh persen) keterwakilan perempuan pada kepengurusan Partai Politik tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
(3) Selain dibuktikan dengan kepemilikan KTA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f, Partai Politik melengkapi salinan dokumen KTP-el atau KK untuk sinkronisasi data keanggotaan.
(1) Partai Politik yang dapat menjadi calon peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) terdiri atas:
a. Partai Politik yang memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4% (empat persen) dari perolehan suara sah secara nasional hasil Pemilu terakhir;
b. Partai Politik yang tidak memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4% (empat persen) dari perolehan suara sah secara nasional hasil Pemilu terakhir dan memiliki keterwakilan di tingkat DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota;
c. Partai Politik yang tidak memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4% (empat persen) dari perolehan suara sah secara nasional hasil Pemilu terakhir dan tidak memiliki keterwakilan di tingkat DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota;
dan
d. Partai Politik yang tidak menjadi peserta Pemilu dalam Pemilu terakhir.
(2) Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, ditetapkan menjadi peserta Pemilu jika memenuhi persyaratan berdasarkan hasil Verifikasi Administrasi.
(3) Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d, ditetapkan menjadi peserta Pemilu jika memenuhi persyaratan berdasarkan hasil Verifikasi Administrasi dan Verifikasi Faktual.
(1) Partai Politik calon peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dapat menjadi peserta Pemilu setelah memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus badan hukum sesuai dengan UNDANG-UNDANG tentang Partai Politik;
b. memiliki kepengurusan di seluruh provinsi;
c. memiliki kepengurusan di 75% (tujuh puluh lima persen) jumlah kabupaten/kota di provinsi sebagaimana dimaksud pada huruf b;
d. memiliki kepengurusan di 50% (lima puluh persen) jumlah kecamatan di kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada huruf c;
e. menyertakan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) keterwakilan perempuan pada kepengurusan Partai Politik tingkat pusat;
f. memiliki anggota sekurang-kurangnya 1.000 (seribu) orang atau 1/1.000 (satu per seribu) dari jumlah Penduduk pada kepengurusan Partai Politik sebagaimana dimaksud pada huruf c yang dibuktikan dengan kepemilikan KTA;
g. mempunyai Kantor Tetap untuk kepengurusan Partai Politik pada tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota sampai tahapan terakhir Pemilu;
h. menyampaikan nama, lambang, dan tanda gambar Partai Politik kepada KPU; dan
i. menyerahkan nomor rekening atas nama Partai Politik pada tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota.
(2) Selain menyertakan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) keterwakilan perempuan pada kepengurusan Partai Politik tingkat pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, Partai Politik juga memperhatikan 30% (tiga puluh persen) keterwakilan perempuan pada kepengurusan Partai Politik tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
(3) Selain dibuktikan dengan kepemilikan KTA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f, Partai Politik melengkapi salinan dokumen KTP-el atau KK untuk sinkronisasi data keanggotaan.
(1) KPU mengumumkan pendaftaran Partai Politik calon peserta Pemilu.
(2) Pengumuman pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memuat informasi:
a. dokumen pendaftaran yang harus diserahkan;
b. waktu pendaftaran; dan
c. tempat pendaftaran.
(3) Pengumuman pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui laman KPU dan media sosial KPU.
(1) KPU membuka masa pendaftaran Partai Politik calon peserta Pemilu.
(2) Waktu pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan mulai pukul 08.00 sampai dengan pukul
16.00 Waktu INDONESIA Barat, kecuali Hari terakhir masa pendaftaran dilaksanakan mulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 23.59 Waktu INDONESIA Barat.
Article 17
(1) KPU menerima dokumen pendaftaran selama masa pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16.
(2) KPU tidak menerima dokumen pendaftaran apabila telah melewati batas akhir waktu pendaftaran pada Hari terakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2).
Article 18
(1) Partai Politik calon peserta Pemilu dapat mengajukan pendaftaran setelah mengirimkan data dan dokumen persyaratan yang diunggah melalui Sipol sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 13 kepada KPU.
(2) Partai Politik calon peserta Pemilu dapat mengajukan pendaftaran sesuai dengan waktu yang telah ditentukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2).
(3) Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Pimpinan Partai Politik tingkat pusat yang sah sesuai dengan keputusan Pimpinan Partai Politik tingkat pusat tentang kepengurusan Partai Politik tingkat pusat yang disahkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.
(4) Pimpinan Partai Politik calon peserta Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) harus menyampaikan dokumen kepada KPU, yang meliputi:
a. surat pendaftaran Partai Politik;
b. surat pernyataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf g; dan
c. rekapitulasi jumlah pengurus dan anggota Partai Politik calon peserta Pemilu menggunakan formulir MODEL F-REKAP.PENDAFTARAN-PARPOL.
(5) Dalam hal Pimpinan Partai Politik tingkat pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dapat hadir pada saat pendaftaran, dapat diwakilkan oleh Pengurus Partai Politik Tingkat Pusat atau Petugas Penghubung tingkat pusat yang diberi kuasa.
(6) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) ditandatangani oleh Pimpinan Partai Politik tingkat pusat yang sah sesuai dengan keputusan Pimpinan Partai Politik tingkat pusat tentang kepengurusan Partai Politik tingkat pusat yang disahkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia, dibubuhi cap Partai Politik, dan dicetak dari Sipol.
(7) Ketentuan mengenai surat pendaftaran Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.
(8) Ketentuan mengenai formulir MODEL F- REKAP.PENDAFTARAN-PARPOL sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.
Article 19
Dalam pendaftaran Partai Politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, KPU bertugas:
a. menerima dokumen pendaftaran Partai Politik calon peserta Pemilu;
b. memeriksa kelengkapan dan kesesuaian dokumen pendaftaran Partai Politik calon peserta Pemilu;
c. MENETAPKAN status pendaftaran Partai Politik calon peserta Pemilu; dan
d. memberikan tanda pengembalian atau tanda terima.
Article 20
(1) KPU memeriksa surat pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) huruf a untuk memastikan surat pendaftaran telah ditandatangani oleh Pimpinan Partai Politik tingkat pusat yang sah sesuai dengan keputusan Pimpinan Partai Politik tingkat pusat tentang kepengurusan Partai Politik tingkat pusat yang disahkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia, serta dibubuhi cap Partai Politik, dicetak dari Sipol dan sesuai dengan dokumen yang diunggah di Sipol.
(2) KPU memeriksa surat pernyataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) huruf b untuk memastikan surat pernyataan telah ditandatangani oleh Pimpinan Partai Politik tingkat pusat yang sah sesuai dengan keputusan Pimpinan Partai Politik tingkat pusat tentang kepengurusan Partai Politik tingkat pusat yang disahkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia, dibubuhi meterai, dan cap Partai Politik, serta dicetak dari Sipol dan sesuai dengan dokumen yang diunggah di Sipol.
(3) KPU memeriksa formulir rekapitulasi jumlah pengurus dan anggota Partai Politik calon peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) huruf c untuk memastikan rekapitulasi jumlah pengurus dan anggota Partai Politik calon peserta Pemilu telah lengkap dan sesuai dengan dokumen yang diunggah di Sipol serta telah ditandatangani oleh Pimpinan Partai Politik tingkat pusat yang sah sesuai dengan keputusan Pimpinan Partai Politik tingkat pusat tentang kepengurusan Partai Politik tingkat pusat yang disahkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia, dibubuhi cap Partai Politik dan dicetak dari Sipol.
Article 21
Dalam hal Partai Politik tingkat pusat memiliki pengurus ganda dan/atau masih dalam proses penyelesaian sengketa di pengadilan, KPU menerima pendaftaran Partai Politik calon peserta Pemilu berdasarkan keputusan kepengurusan terakhir yang dinyatakan sah oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.
Article 22
(1) Selama masa pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, KPU mengembalikan dokumen pendaftaran Partai Politik calon peserta Pemilu apabila:
a. isian data dan unggahan dokumen persyaratan menjadi peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 tidak lengkap;
b. dokumen pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) tidak lengkap; dan/atau
c. dokumen pendaftaran tidak dicetak dari Sipol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (6).
(2) KPU memberikan tanda pengembalian kepada Partai Politik calon peserta Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dengan menggunakan formulir MODEL PENGEMBALIAN.PENDAFTARAN-PARPOL.
(3) Ketentuan mengenai formulir MODEL PENGEMBALIAN.PENDAFTARAN-PARPOL sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran IX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.
Article 23
Partai Politik calon peserta Pemilu yang dikembalikan dokumen pendaftarannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) masih dapat melakukan pendaftaran sampai dengan batas akhir waktu pendaftaran pada Hari terakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2).
Article 24
(1) Dalam hal Partai Politik melakukan pendaftaran pada Hari terakhir masa pendaftaran dan pemeriksaan dokumen pendaftaran melewati batas akhir waktu pendaftaran pada Hari terakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2), data dan dokumen pendaftaran Partai Politik calon peserta Pemilu tidak lengkap dan/atau tidak dicetak dari Sipol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1), KPU mengembalikan dokumen pendaftaran Partai Politik dimaksud.
(2) KPU memberikan tanda pengembalian kepada Partai Politik calon peserta Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dengan menggunakan formulir MODEL PENGEMBALIAN.PENDAFTARAN-PARPOL.
(3) Ketentuan mengenai formulir MODEL PENGEMBALIAN.PENDAFTARAN-PARPOL sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran IX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.
Article 25
(1) KPU menerima dokumen pendaftaran Partai Politik calon peserta Pemilu apabila:
a. isian data dan unggahan dokumen persyaratan menjadi peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 telah lengkap;
b. dokumen pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) telah lengkap; dan
c. dokumen pendaftaran dicetak dari Sipol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (6).
(2) KPU memberikan tanda terima kepada Partai Politik
calon peserta Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dengan menggunakan formulir:
a. MODEL PENERIMAANLENGKAP.PENDAFTARAN- PARPOL; dan
b. MODEL BA.PENERIMAANLENGKAP.
PENDAFTARAN-PARPOL.
(3) Ketentuan mengenai formulir MODEL PENERIMAANLENGKAP.PENDAFTARAN-PARPOL sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a tercantum dalam Lampiran X yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.
(4) Ketentuan mengenai formulir MODEL BA.PENERIMAANLENGKAP.PENDAFTARAN-PARPOL sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b tercantum dalam Lampiran XI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.
Article 26
(1) KPU menyusun dan menuangkan hasil penerimaan pendaftaran Partai Politik calon peserta Pemilu setelah masa pendaftaran berakhir ke dalam berita acara rekapitulasi penerimaan pendaftaran Partai Politik calon peserta Pemilu dengan menggunakan formulir MODEL BA.REKAP.PENDAFTARAN-PARPOL.
(2) KPU menyampaikan berita acara rekapitulasi penerimaan pendaftaran sebagaimana pada ayat (1) kepada:
a. Pengurus Partai Politik Tingkat Pusat melalui Petugas Penghubung tingkat pusat; dan
b. Bawaslu.
(3) Ketentuan mengenai formulir MODEL BA.REKAP.PENDAFTARAN-PARPOL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran XII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.
(1) KPU MENETAPKAN persyaratan jumlah keanggotaan Partai Politik calon peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat kabupaten/kota.
(2) Dalam MENETAPKAN persyaratan jumlah keanggotaan Partai Politik calon peserta Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPU menggunakan data kependudukan per kecamatan yang diperoleh dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.
(3) Persyaratan jumlah keanggotaan Partai Politik calon peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya:
a. 1.000 (seribu) orang; atau
b. 1/1.000 (satu per seribu) dari jumlah Penduduk, pada setiap kepengurusan Partai Politik tingkat kabupaten/kota.
(4) Jika hasil penghitungan persyaratan jumlah keanggotaan Partai Politik calon peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b menghasilkan angka pecahan, penetapan hitungan persyaratan dilakukan dengan pembulatan ke atas.
(5) KPU MENETAPKAN hasil penghitungan persyaratan jumlah keanggotaan Partai Politik calon peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat kabupaten/kota dengan keputusan KPU.
Article 10
(1) KPU mengumumkan pembukaan akses Sipol untuk Partai Politik calon peserta Pemilu.
(2) Pengumuman pembukaan akses Sipol sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memuat informasi:
a. tata cara permohonan akses Sipol; dan
b. data dan dokumen persyaratan yang harus diinput dan diunggah oleh Partai Politik ke dalam Sipol.
(3) Pengumuman pembukaan akses Sipol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui laman KPU.
Article 11
(1) KPU membuka akses Sipol untuk Partai Politik calon peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) yang telah mengajukan surat permohonan
pembukaan akses Sipol kepada KPU melalui Sipol.
(2) KPU mengirimkan persetujuan permohonan pembukaan akses Sipol kepada Partai Politik melalui surat elektronik yang tercantum pada surat permohonan pembukaan akses Sipol dengan menggunakan formulir MODEL PERSETUJUAN.AKSES.SIPOL-PARPOL.
(3) Rekapitulasi persetujuan pembukaan akses Sipol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan ke dalam berita acara dengan menggunakan formulir MODEL BA.REKAP.PERSETUJUAN.AKSES.SIPOL- PARPOL.
(4) Ketentuan mengenai formulir MODEL PERSETUJUAN.AKSES.SIPOL-PARPOL sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.
(5) Ketentuan mengenai formulir MODEL BA.REKAP.PERSETUJUAN.AKSES.SIPOL-PARPOL sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.
(1) KPU MENETAPKAN persyaratan jumlah keanggotaan Partai Politik calon peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat kabupaten/kota.
(2) Dalam MENETAPKAN persyaratan jumlah keanggotaan Partai Politik calon peserta Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPU menggunakan data kependudukan per kecamatan yang diperoleh dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.
(3) Persyaratan jumlah keanggotaan Partai Politik calon peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya:
a. 1.000 (seribu) orang; atau
b. 1/1.000 (satu per seribu) dari jumlah Penduduk, pada setiap kepengurusan Partai Politik tingkat kabupaten/kota.
(4) Jika hasil penghitungan persyaratan jumlah keanggotaan Partai Politik calon peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b menghasilkan angka pecahan, penetapan hitungan persyaratan dilakukan dengan pembulatan ke atas.
(5) KPU MENETAPKAN hasil penghitungan persyaratan jumlah keanggotaan Partai Politik calon peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat kabupaten/kota dengan keputusan KPU.
Article 10
(1) KPU mengumumkan pembukaan akses Sipol untuk Partai Politik calon peserta Pemilu.
(2) Pengumuman pembukaan akses Sipol sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memuat informasi:
a. tata cara permohonan akses Sipol; dan
b. data dan dokumen persyaratan yang harus diinput dan diunggah oleh Partai Politik ke dalam Sipol.
(3) Pengumuman pembukaan akses Sipol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui laman KPU.
Article 11
(1) KPU membuka akses Sipol untuk Partai Politik calon peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) yang telah mengajukan surat permohonan
pembukaan akses Sipol kepada KPU melalui Sipol.
(2) KPU mengirimkan persetujuan permohonan pembukaan akses Sipol kepada Partai Politik melalui surat elektronik yang tercantum pada surat permohonan pembukaan akses Sipol dengan menggunakan formulir MODEL PERSETUJUAN.AKSES.SIPOL-PARPOL.
(3) Rekapitulasi persetujuan pembukaan akses Sipol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan ke dalam berita acara dengan menggunakan formulir MODEL BA.REKAP.PERSETUJUAN.AKSES.SIPOL- PARPOL.
(4) Ketentuan mengenai formulir MODEL PERSETUJUAN.AKSES.SIPOL-PARPOL sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.
(5) Ketentuan mengenai formulir MODEL BA.REKAP.PERSETUJUAN.AKSES.SIPOL-PARPOL sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.
Article 12
(1) Pimpinan Partai Politik tingkat pusat mengajukan:
a. surat permohonan kepada KPU melalui Sipol mengenai pembukaan akses Sipol yang dilampiri dengan surat penunjukan Admin Sipol tingkat pusat dan Berita Negara
yang menyatakan Partai Politik terdaftar sebagai badan hukum yang dikeluarkan oleh Percetakan Negara Republik INDONESIA; dan
b. surat kepada KPU melalui Sipol mengenai penunjukan Petugas Penghubung Partai Politik pada tingkat pusat, tingkat provinsi, dan tingkat kabupaten/kota masing-masing 2 (dua) orang untuk setiap tingkatannya.
(2) Format surat permohonan pembukaan akses Sipol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.
Article 13
Article 14
Partai Politik calon peserta Pemilu mengisi data dan mengunggah dokumen persyaratan ke dalam Sipol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 sampai dengan akhir masa pendaftaran untuk dapat mengajukan pendaftaran sebagai peserta Pemilu.
(1) Pimpinan Partai Politik tingkat pusat mengajukan:
a. surat permohonan kepada KPU melalui Sipol mengenai pembukaan akses Sipol yang dilampiri dengan surat penunjukan Admin Sipol tingkat pusat dan Berita Negara
yang menyatakan Partai Politik terdaftar sebagai badan hukum yang dikeluarkan oleh Percetakan Negara Republik INDONESIA; dan
b. surat kepada KPU melalui Sipol mengenai penunjukan Petugas Penghubung Partai Politik pada tingkat pusat, tingkat provinsi, dan tingkat kabupaten/kota masing-masing 2 (dua) orang untuk setiap tingkatannya.
(2) Format surat permohonan pembukaan akses Sipol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.
Article 13
(1) Partai Politik calon peserta Pemilu melakukan pengisian data dan pengunggahan dokumen persyaratan ke dalam Sipol.
(2) Data dan dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. data dan dokumen mengenai Petugas Penghubung dan Admin Sipol; dan
b. data dan dokumen mengenai persyaratan Partai Politik calon peserta Pemilu.
(3) Data Petugas Penghubung dan Admin Sipol sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf a, meliputi:
a. nama;
b. NIK;
c. nomor KTA;
d. tempat dan tanggal lahir;
e. jenis kelamin;
f. alamat tempat tinggal sesuai KTP-el;
g. alamat surat elektronik;
h. nomor telepon yang dapat dihubungi;
i. pekerjaan;
j. jabatan dalam Partai Politik; dan
k. nomor surat penunjukan Petugas Penghubung dan Admin Sipol.
(4) Dokumen Petugas Penghubung dan Admin Sipol sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, meliputi:
a. KTP-el atau KK;
b. KTA; dan
c. surat penunjukan Petugas Penghubung dan Admin Sipol.
(5) Data persyaratan Partai Politik calon peserta Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, meliputi:
a. nama, lambang, dan tanda gambar Partai Politik sesuai AD dan ART Partai Politik calon peserta Pemilu;
b. nomor dan tanggal Berita Negara Republik INDONESIA yang menyatakan Partai Politik calon peserta Pemilu terdaftar sebagai badan hukum;
c. nomor dan tanggal salinan AD dan ART Partai Politik calon peserta Pemilu;
d. alamat Kantor Tetap Partai Politik calon peserta Pemilu pada tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota;
e. kepengurusan Partai Politik calon peserta Pemilu tingkat pusat;
f. kepengurusan Partai Politik calon peserta Pemilu tingkat provinsi di seluruh provinsi;
g. kepengurusan Partai Politik calon peserta Pemilu tingkat kabupaten/kota di 75% (tujuh puluh lima persen) jumlah daerah kabupaten/kota dalam satu provinsi;
h. kepengurusan Partai Politik calon peserta Pemilu tingkat kecamatan di 50% (lima puluh persen) jumlah kecamatan dalam satu kabupaten/kota;
i. keanggotaan Partai Politik sekurang-kurangnya
1.000 (seribu) atau 1/1.000 (satu per seribu) dari jumlah Penduduk pada kepengurusan Partai Politik yang telah ditetapkan oleh KPU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (5); dan
j. nomor rekening atas nama Partai Politik pada tingkat pusat, tingkat provinsi, dan tingkat kabupaten/kota.
(6) Dokumen persyaratan Partai Politik calon peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) diunggah melalui Sipol.
(7) Data persyaratan Partai Politik calon peserta Pemilu
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf d sampai dengan huruf j tidak dapat dilakukan perubahan sejak diterima pendaftarannya sampai dengan tahapan verifikasi Partai Politik berakhir, kecuali perubahan tersebut disebabkan karena terdapat pengurus yang meninggal dunia atau berhalangan tetap, yang dibuktikan dengan surat kematian atau surat keterangan yang menunjukkan pengurus yang bersangkutan berhalangan tetap.
Article 14
Partai Politik calon peserta Pemilu mengisi data dan mengunggah dokumen persyaratan ke dalam Sipol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 sampai dengan akhir masa pendaftaran untuk dapat mengajukan pendaftaran sebagai peserta Pemilu.
(1) KPU mengumumkan pendaftaran Partai Politik calon peserta Pemilu.
(2) Pengumuman pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memuat informasi:
a. dokumen pendaftaran yang harus diserahkan;
b. waktu pendaftaran; dan
c. tempat pendaftaran.
(3) Pengumuman pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui laman KPU dan media sosial KPU.
(1) KPU membuka masa pendaftaran Partai Politik calon peserta Pemilu.
(2) Waktu pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan mulai pukul 08.00 sampai dengan pukul
16.00 Waktu INDONESIA Barat, kecuali Hari terakhir masa pendaftaran dilaksanakan mulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 23.59 Waktu INDONESIA Barat.
(1) KPU menerima dokumen pendaftaran selama masa pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16.
(2) KPU tidak menerima dokumen pendaftaran apabila telah melewati batas akhir waktu pendaftaran pada Hari terakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2).
(1) Partai Politik calon peserta Pemilu dapat mengajukan pendaftaran setelah mengirimkan data dan dokumen persyaratan yang diunggah melalui Sipol sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 13 kepada KPU.
(2) Partai Politik calon peserta Pemilu dapat mengajukan pendaftaran sesuai dengan waktu yang telah ditentukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2).
(3) Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Pimpinan Partai Politik tingkat pusat yang sah sesuai dengan keputusan Pimpinan Partai Politik tingkat pusat tentang kepengurusan Partai Politik tingkat pusat yang disahkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.
(4) Pimpinan Partai Politik calon peserta Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) harus menyampaikan dokumen kepada KPU, yang meliputi:
a. surat pendaftaran Partai Politik;
b. surat pernyataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf g; dan
c. rekapitulasi jumlah pengurus dan anggota Partai Politik calon peserta Pemilu menggunakan formulir MODEL F-REKAP.PENDAFTARAN-PARPOL.
(5) Dalam hal Pimpinan Partai Politik tingkat pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dapat hadir pada saat pendaftaran, dapat diwakilkan oleh Pengurus Partai Politik Tingkat Pusat atau Petugas Penghubung tingkat pusat yang diberi kuasa.
(6) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) ditandatangani oleh Pimpinan Partai Politik tingkat pusat yang sah sesuai dengan keputusan Pimpinan Partai Politik tingkat pusat tentang kepengurusan Partai Politik tingkat pusat yang disahkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia, dibubuhi cap Partai Politik, dan dicetak dari Sipol.
(7) Ketentuan mengenai surat pendaftaran Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.
(8) Ketentuan mengenai formulir MODEL F- REKAP.PENDAFTARAN-PARPOL sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.
Article 19
Dalam pendaftaran Partai Politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, KPU bertugas:
a. menerima dokumen pendaftaran Partai Politik calon peserta Pemilu;
b. memeriksa kelengkapan dan kesesuaian dokumen pendaftaran Partai Politik calon peserta Pemilu;
c. MENETAPKAN status pendaftaran Partai Politik calon peserta Pemilu; dan
d. memberikan tanda pengembalian atau tanda terima.
Article 20
(1) KPU memeriksa surat pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) huruf a untuk memastikan surat pendaftaran telah ditandatangani oleh Pimpinan Partai Politik tingkat pusat yang sah sesuai dengan keputusan Pimpinan Partai Politik tingkat pusat tentang kepengurusan Partai Politik tingkat pusat yang disahkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia, serta dibubuhi cap Partai Politik, dicetak dari Sipol dan sesuai dengan dokumen yang diunggah di Sipol.
(2) KPU memeriksa surat pernyataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) huruf b untuk memastikan surat pernyataan telah ditandatangani oleh Pimpinan Partai Politik tingkat pusat yang sah sesuai dengan keputusan Pimpinan Partai Politik tingkat pusat tentang kepengurusan Partai Politik tingkat pusat yang disahkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia, dibubuhi meterai, dan cap Partai Politik, serta dicetak dari Sipol dan sesuai dengan dokumen yang diunggah di Sipol.
(3) KPU memeriksa formulir rekapitulasi jumlah pengurus dan anggota Partai Politik calon peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) huruf c untuk memastikan rekapitulasi jumlah pengurus dan anggota Partai Politik calon peserta Pemilu telah lengkap dan sesuai dengan dokumen yang diunggah di Sipol serta telah ditandatangani oleh Pimpinan Partai Politik tingkat pusat yang sah sesuai dengan keputusan Pimpinan Partai Politik tingkat pusat tentang kepengurusan Partai Politik tingkat pusat yang disahkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia, dibubuhi cap Partai Politik dan dicetak dari Sipol.
Article 21
Dalam hal Partai Politik tingkat pusat memiliki pengurus ganda dan/atau masih dalam proses penyelesaian sengketa di pengadilan, KPU menerima pendaftaran Partai Politik calon peserta Pemilu berdasarkan keputusan kepengurusan terakhir yang dinyatakan sah oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.
(1) Selama masa pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, KPU mengembalikan dokumen pendaftaran Partai Politik calon peserta Pemilu apabila:
a. isian data dan unggahan dokumen persyaratan menjadi peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 tidak lengkap;
b. dokumen pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) tidak lengkap; dan/atau
c. dokumen pendaftaran tidak dicetak dari Sipol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (6).
(2) KPU memberikan tanda pengembalian kepada Partai Politik calon peserta Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dengan menggunakan formulir MODEL PENGEMBALIAN.PENDAFTARAN-PARPOL.
(3) Ketentuan mengenai formulir MODEL PENGEMBALIAN.PENDAFTARAN-PARPOL sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran IX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.
Article 23
Partai Politik calon peserta Pemilu yang dikembalikan dokumen pendaftarannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) masih dapat melakukan pendaftaran sampai dengan batas akhir waktu pendaftaran pada Hari terakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2).
Article 24
(1) Dalam hal Partai Politik melakukan pendaftaran pada Hari terakhir masa pendaftaran dan pemeriksaan dokumen pendaftaran melewati batas akhir waktu pendaftaran pada Hari terakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2), data dan dokumen pendaftaran Partai Politik calon peserta Pemilu tidak lengkap dan/atau tidak dicetak dari Sipol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1), KPU mengembalikan dokumen pendaftaran Partai Politik dimaksud.
(2) KPU memberikan tanda pengembalian kepada Partai Politik calon peserta Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dengan menggunakan formulir MODEL PENGEMBALIAN.PENDAFTARAN-PARPOL.
(3) Ketentuan mengenai formulir MODEL PENGEMBALIAN.PENDAFTARAN-PARPOL sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran IX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.
(1) KPU menerima dokumen pendaftaran Partai Politik calon peserta Pemilu apabila:
a. isian data dan unggahan dokumen persyaratan menjadi peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 telah lengkap;
b. dokumen pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) telah lengkap; dan
c. dokumen pendaftaran dicetak dari Sipol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (6).
(2) KPU memberikan tanda terima kepada Partai Politik
calon peserta Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dengan menggunakan formulir:
a. MODEL PENERIMAANLENGKAP.PENDAFTARAN- PARPOL; dan
b. MODEL BA.PENERIMAANLENGKAP.
PENDAFTARAN-PARPOL.
(3) Ketentuan mengenai formulir MODEL PENERIMAANLENGKAP.PENDAFTARAN-PARPOL sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a tercantum dalam Lampiran X yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.
(4) Ketentuan mengenai formulir MODEL BA.PENERIMAANLENGKAP.PENDAFTARAN-PARPOL sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b tercantum dalam Lampiran XI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.
Article 26
(1) KPU menyusun dan menuangkan hasil penerimaan pendaftaran Partai Politik calon peserta Pemilu setelah masa pendaftaran berakhir ke dalam berita acara rekapitulasi penerimaan pendaftaran Partai Politik calon peserta Pemilu dengan menggunakan formulir MODEL BA.REKAP.PENDAFTARAN-PARPOL.
(2) KPU menyampaikan berita acara rekapitulasi penerimaan pendaftaran sebagaimana pada ayat (1) kepada:
a. Pengurus Partai Politik Tingkat Pusat melalui Petugas Penghubung tingkat pusat; dan
b. Bawaslu.
(3) Ketentuan mengenai formulir MODEL BA.REKAP.PENDAFTARAN-PARPOL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran XII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.
BAB V
VERIFIKASI ADMINISTRASI
BAB Kesatu
Verifikasi Administrasi oleh Komisi Pemilihan Umum dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota
(1) KPU melakukan Verifikasi Administrasi terhadap Partai Politik calon peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat
(1) yang telah diterima pendaftarannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1).
(2) Verifikasi Administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan terhadap:
a. dokumen persyaratan Partai Politik calon peserta
Pemilu;
b. dugaan keanggotaan ganda Partai Politik; dan
c. keanggotaan Partai Politik yang berpotensi tidak memenuhi syarat.
(1) Verifikasi Administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) huruf a dilakukan terhadap dokumen persyaratan Partai Politik calon peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1).
(2) Verifikasi dokumen Berita Negara Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a, dilakukan untuk membuktikan Berita Negara Republik INDONESIA yang menyatakan Partai Politik terdaftar sebagai badan hukum dikeluarkan oleh Percetakan Negara INDONESIA.
(3) Verifikasi salinan AD dan ART Partai Politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf b, dilakukan untuk membuktikan Partai Politik telah memiliki peraturan dasar dan penjabaran dari peraturan dasar tersebut.
(4) Verifikasi keputusan Pimpinan Partai Politik tingkat pusat tentang kepengurusan Partai Politik tingkat pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf c, dilakukan untuk membuktikan keabsahan Pengurus Partai Politik Tingkat Pusat telah sesuai dengan keputusan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia dan telah menyertakan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) keterwakilan perempuan.
(5) Verifikasi nama dan jabatan Pengurus Partai Politik Tingkat Pusat, dilakukan untuk membuktikan Pengurus Partai Politik Tingkat Pusat telah sesuai dengan keputusan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.
(6) Verifikasi keputusan Pimpinan Partai Politik tingkat pusat tentang kepengurusan Partai Politik tingkat provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf d, dilakukan untuk membuktikan pemenuhan syarat kepengurusan di seluruh provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b dan keabsahan keputusan ditetapkan oleh Pimpinan Partai Politik tingkat pusat yang sah sesuai dengan keputusan Pimpinan Partai Politik tingkat pusat tentang kepengurusan Partai Politik tingkat pusat yang disahkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.
(7) Verifikasi nama dan jabatan Pengurus Partai Politik Tingkat Provinsi, dilakukan untuk membuktikan Pengurus Partai Politik Tingkat Provinsi telah sesuai dengan keputusan Pimpinan Partai Politik tingkat Pusat tentang kepengurusan Partai Politik tingkat provinsi.
(8) Verifikasi keputusan Pimpinan Partai Politik tingkat pusat atau sesuai dengan AD dan ART Partai Politik tentang kepengurusan Partai Politik tingkat
kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf e, dilakukan untuk membuktikan pemenuhan syarat kepengurusan di 75% (tujuh puluh lima persen) jumlah kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat
(1) huruf c dan keabsahan keputusan ditetapkan oleh Pimpinan Partai Politik tingkat pusat yang sah atau telah sesuai dengan AD dan ART Partai Politik.
(9) Verifikasi nama dan jabatan Pengurus Partai Politik Tingkat Kabupaten/Kota, dilakukan untuk membuktikan Pengurus Partai Politik Tingkat Kabupaten/Kota telah sesuai dengan keputusan Pimpinan Partai Politik tingkat Pusat atau sesuai dengan AD dan ART Partai Politik tentang kepengurusan Partai Politik tingkat kabupaten/kota.
(10) Verifikasi keputusan Pimpinan Partai Politik tingkat pusat atau sesuai dengan AD dan ART Partai Politik tentang kepengurusan Partai Politik tingkat kecamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf f, dilakukan untuk membuktikan pemenuhan syarat kepengurusan di 50% (lima puluh persen) jumlah kecamatan di kabupaten/kota yang bersangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf d dan keabsahan keputusan ditetapkan oleh Pimpinan Partai Politik tingkat pusat yang sah atau telah sesuai dengan AD dan ART Partai Politik.
(11) Verifikasi nama dan jabatan Pengurus Partai Politik Tingkat Kecamatan, dilakukan untuk membuktikan Pengurus Partai Politik Tingkat Kecamatan telah sesuai dengan keputusan Pimpinan Partai Politik tingkat pusat atau sesuai dengan AD dan ART Partai Politik tentang kepengurusan Partai Politik tingkat kecamatan.
(12) Verifikasi surat keterangan tentang Kantor Tetap pengurus Partai Politik pada tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota menggunakan formulir MODEL F- KANTOR.TETAP-PARPOL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf h, dilakukan untuk membuktikan Kantor Tetap pengurus Partai Politik pada tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota telah sesuai dengan data Kantor Tetap yang terdapat di Sipol.
(13) Verifikasi surat keterangan tentang Partai Politik sebagai badan hukum yang memuat pendaftaran nama, lambang, dan tanda gambar Partai Politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf j, dilakukan untuk membuktikan nama, lambang, dan tanda gambar Partai Politik telah terdaftar secara sah pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.
(14) Verifikasi bukti kepemilikan nomor rekening atas nama Partai Politik pada tingkat pusat, tingkat provinsi, dan tingkat kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf l, dilakukan untuk membuktikan nomor rekening tersebut benar dimiliki oleh Partai Politik sesuai dengan tingkatannya.
Article 29
Dalam hal Verifikasi Administrasi ditemukan Pengurus Partai Politik merangkap jabatan dalam 1 (satu) Partai Politik yang sama, pengurus Partai Politik dimaksud tetap dinyatakan memenuhi syarat.
Article 30
KPU menuangkan hasil Verifikasi Administrasi terhadap dokumen persyaratan dan dugaan rangkap jabatan pengurus Partai Politik calon peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 dan Pasal 29 ke dalam Sipol.
(1) KPU melakukan Verifikasi Administrasi terhadap Partai Politik calon peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat
(1) yang telah diterima pendaftarannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1).
(2) Verifikasi Administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan terhadap:
a. dokumen persyaratan Partai Politik calon peserta
Pemilu;
b. dugaan keanggotaan ganda Partai Politik; dan
c. keanggotaan Partai Politik yang berpotensi tidak memenuhi syarat.
(1) Verifikasi Administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) huruf a dilakukan terhadap dokumen persyaratan Partai Politik calon peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1).
(2) Verifikasi dokumen Berita Negara Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a, dilakukan untuk membuktikan Berita Negara Republik INDONESIA yang menyatakan Partai Politik terdaftar sebagai badan hukum dikeluarkan oleh Percetakan Negara INDONESIA.
(3) Verifikasi salinan AD dan ART Partai Politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf b, dilakukan untuk membuktikan Partai Politik telah memiliki peraturan dasar dan penjabaran dari peraturan dasar tersebut.
(4) Verifikasi keputusan Pimpinan Partai Politik tingkat pusat tentang kepengurusan Partai Politik tingkat pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf c, dilakukan untuk membuktikan keabsahan Pengurus Partai Politik Tingkat Pusat telah sesuai dengan keputusan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia dan telah menyertakan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) keterwakilan perempuan.
(5) Verifikasi nama dan jabatan Pengurus Partai Politik Tingkat Pusat, dilakukan untuk membuktikan Pengurus Partai Politik Tingkat Pusat telah sesuai dengan keputusan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.
(6) Verifikasi keputusan Pimpinan Partai Politik tingkat pusat tentang kepengurusan Partai Politik tingkat provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf d, dilakukan untuk membuktikan pemenuhan syarat kepengurusan di seluruh provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b dan keabsahan keputusan ditetapkan oleh Pimpinan Partai Politik tingkat pusat yang sah sesuai dengan keputusan Pimpinan Partai Politik tingkat pusat tentang kepengurusan Partai Politik tingkat pusat yang disahkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.
(7) Verifikasi nama dan jabatan Pengurus Partai Politik Tingkat Provinsi, dilakukan untuk membuktikan Pengurus Partai Politik Tingkat Provinsi telah sesuai dengan keputusan Pimpinan Partai Politik tingkat Pusat tentang kepengurusan Partai Politik tingkat provinsi.
(8) Verifikasi keputusan Pimpinan Partai Politik tingkat pusat atau sesuai dengan AD dan ART Partai Politik tentang kepengurusan Partai Politik tingkat
kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf e, dilakukan untuk membuktikan pemenuhan syarat kepengurusan di 75% (tujuh puluh lima persen) jumlah kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat
(1) huruf c dan keabsahan keputusan ditetapkan oleh Pimpinan Partai Politik tingkat pusat yang sah atau telah sesuai dengan AD dan ART Partai Politik.
(9) Verifikasi nama dan jabatan Pengurus Partai Politik Tingkat Kabupaten/Kota, dilakukan untuk membuktikan Pengurus Partai Politik Tingkat Kabupaten/Kota telah sesuai dengan keputusan Pimpinan Partai Politik tingkat Pusat atau sesuai dengan AD dan ART Partai Politik tentang kepengurusan Partai Politik tingkat kabupaten/kota.
(10) Verifikasi keputusan Pimpinan Partai Politik tingkat pusat atau sesuai dengan AD dan ART Partai Politik tentang kepengurusan Partai Politik tingkat kecamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf f, dilakukan untuk membuktikan pemenuhan syarat kepengurusan di 50% (lima puluh persen) jumlah kecamatan di kabupaten/kota yang bersangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf d dan keabsahan keputusan ditetapkan oleh Pimpinan Partai Politik tingkat pusat yang sah atau telah sesuai dengan AD dan ART Partai Politik.
(11) Verifikasi nama dan jabatan Pengurus Partai Politik Tingkat Kecamatan, dilakukan untuk membuktikan Pengurus Partai Politik Tingkat Kecamatan telah sesuai dengan keputusan Pimpinan Partai Politik tingkat pusat atau sesuai dengan AD dan ART Partai Politik tentang kepengurusan Partai Politik tingkat kecamatan.
(12) Verifikasi surat keterangan tentang Kantor Tetap pengurus Partai Politik pada tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota menggunakan formulir MODEL F- KANTOR.TETAP-PARPOL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf h, dilakukan untuk membuktikan Kantor Tetap pengurus Partai Politik pada tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota telah sesuai dengan data Kantor Tetap yang terdapat di Sipol.
(13) Verifikasi surat keterangan tentang Partai Politik sebagai badan hukum yang memuat pendaftaran nama, lambang, dan tanda gambar Partai Politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf j, dilakukan untuk membuktikan nama, lambang, dan tanda gambar Partai Politik telah terdaftar secara sah pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.
(14) Verifikasi bukti kepemilikan nomor rekening atas nama Partai Politik pada tingkat pusat, tingkat provinsi, dan tingkat kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf l, dilakukan untuk membuktikan nomor rekening tersebut benar dimiliki oleh Partai Politik sesuai dengan tingkatannya.
Article 29
Dalam hal Verifikasi Administrasi ditemukan Pengurus Partai Politik merangkap jabatan dalam 1 (satu) Partai Politik yang sama, pengurus Partai Politik dimaksud tetap dinyatakan memenuhi syarat.
Article 30
KPU menuangkan hasil Verifikasi Administrasi terhadap dokumen persyaratan dan dugaan rangkap jabatan pengurus Partai Politik calon peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 dan Pasal 29 ke dalam Sipol.
BAB 2
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota
BAB 3
Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi oleh Komisi Pemilihan Umum Provinsi
BAB 4
Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi oleh Komisi Pemilihan Umum
BAB 5
Penyampaian Hasil Verifikasi Administrasi
BAB Kedua
Penyampaian Dokumen Persyaratan Perbaikan
BAB 1
Tata Cara Penyampaian
BAB 2
Pengembalian Dokumen Persyaratan Perbaikan
BAB 3
Penerimaan Dokumen Persyaratan Perbaikan
BAB Ketiga
Verifikasi Administrasi Perbaikan oleh Komisi Pemilihan Umum dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota
BAB 1
Komisi Pemilihan Umum
BAB 2
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota
BAB 3
Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Perbaikan oleh Komisi Pemilihan Umum Provinsi
BAB 4
Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Perbaikan oleh Komisi Pemilihan Umum
BAB 5
Penyampaian Hasil Verifikasi Administrasi Perbaikan
BAB VI
VERIFIKASI FAKTUAL
BAB Kesatu
Umum
BAB Kedua
Verifikasi Faktual Kepengurusan
BAB 1
Verifikasi Faktual Kepengurusan oleh Komisi Pemilihan Umum
BAB 2
Verifikasi Faktual Kepengurusan oleh Komisi Pemilihan Umum Provinsi
BAB 3
Verifikasi Faktual Kepengurusan oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota
BAB Ketiga
Verifikasi Faktual Keanggotaan
BAB 1
Umum
BAB 2
Pelaksanaan Verifikasi Faktual Keanggotaan
BAB 3
Status Hasil Verifikasi Faktual Keanggotaan
BAB 4
Rekapitulasi Hasi Verifikasi Faktual
BAB Keempat
Penyampaian Dokumen Persyaratan Perbaikan
BAB 1
Tata Cara Penyampaian
BAB 2
Pengembalian Dokumen Persyaratan Perbaikan
BAB 3
Penerimaan Dokumen Persyaratan Perbaikan
BAB Kelima
Verifikasi Faktual Kepengurusan Perbaikan
BAB 1
Verifikasi Faktual Kepengurusan Perbaikan oleh Komisi Pemilihan Umum
BAB 2
Verifikasi Faktual Kepengurusan Perbaikan oleh Komisi Pemilihan Umum Provinsi
BAB 3
Verifikasi Faktual Kepengurusan Perbaikan oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota
BAB Keenam
Verifikasi Faktual Keanggotaan Perbaikan
BAB Ketujuh
Rekapitulasi Hasil Verifikasi Faktual Kepengurusan dan Keanggotaan
BAB 1
Rekapitulasi Tingkat Kabupaten/Kota
BAB 2
Rekapitulasi Tingkat Provinsi
BAB 3
Rekapitulasi Tingkat Nasional
BAB VII
PENETAPAN PARTAI POLITIK PESERTA PEMILU
BAB Kesatu
Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu
BAB Kedua
Pengundian Nomor Urut Partai Politik Peserta Pemilu
BAB Ketiga
Pengumuman Penetapan dan Nomor Urut Partai Politik Peserta Pemilu
BAB VIII
TANGGAPAN MASYARAKAT
BAB IX
SISTEM INFORMASI PARTAI POLITIK
BAB X
PEDOMAN TEKNIS
BAB XI
PENDAFTARAN, VERIFIKASI, DAN PENETAPAN PARTAI POLITIK LOKAL ACEH
BAB XII
PEMUTAKHIRAN DATA PARTAI POLITIK BERKELANJUTAN
BAB XIII
PENDAFTARAN, VERIFIKASI, DAN PENETAPAN PARTAI POLITIK PESERTA PEMILU DALAM KEADAAN BENCANA
(1) Dokumen persyaratan Partai Politik calon peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, meliputi:
a. Berita Negara Republik INDONESIA yang menyatakan bahwa Partai Politik terdaftar sebagai badan hukum yang dikeluarkan oleh Percetakan Negara Republik INDONESIA;
b. salinan AD dan ART yang disahkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia;
c. keputusan Pimpinan Partai Politik tingkat pusat tentang kepengurusan Partai Politik tingkat pusat yang disahkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia;
d. keputusan Pimpinan Partai Politik tingkat pusat tentang kepengurusan Partai Politik tingkat provinsi;
e. keputusan Pimpinan Partai Politik tingkat pusat atau sesuai dengan AD dan ART Partai Politik tentang kepengurusan Partai Politik tingkat kabupaten/kota;
f. keputusan Pimpinan Partai Politik tingkat pusat atau sesuai dengan AD dan ART Partai Politik tentang kepengurusan Partai Politik tingkat
kecamatan;
g. surat pernyataan dari Pimpinan Partai Politik tingkat pusat yang dibuat menggunakan formulir MODEL F-SURAT.PERNYATAAN-PARPOL yang ditandatangani oleh Pimpinan Partai Politik tingkat pusat dibubuhi cap Partai Politik dan meterai yang cukup, yang menyatakan bahwa:
1. data dan dokumen persyaratan Partai Politik calon peserta Pemilu yang telah diinput dan diunggah melalui Sipol benar dan lengkap sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
2. memiliki Berita Negara Republik INDONESIA yang menyatakan partai politik tersebut terdaftar sebagai badan hukum;
3. memiliki salinan AD dan ART yang disahkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia;
4. memiliki kepengurusan Partai Politik di seluruh provinsi, 75% (tujuh puluh lima persen) dari jumlah kabupaten/kota dalam wilayah kepengurusan tingkat provinsi, dan 50% (lima puluh persen) dari jumlah kecamatan dalam wilayah kepengurusan tingkat kabupaten/kota;
5. menyertakan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) keterwakilan perempuan pada kepengurusan Partai Politik tingkat pusat dan memperhatikan 30% (tiga puluh persen) keterwakilan perempuan pada kepengurusan Partai Politik tingkat provinsi dan kabupaten/kota;
6. memiliki anggota sekurang-kurangnya 1.000 (seribu) orang atau 1/1.000 (satu per seribu) orang dari jumlah Penduduk pada kepengurusan Partai Politik tingkat kabupaten/kota dengan kepemilikan KTA dan KTP-el atau KK anggota Partai Politik;
7. mempunyai Kantor Tetap yang digunakan sebagai kesekretariatan dalam menjalankan fungsi Partai Politik pada setiap kepengurusan Partai Politik tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota sampai tahapan terakhir Pemilu dibuktikan dengan surat keterangan tentang Kantor Tetap pengurus Partai Politik pada tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota menggunakan formulir MODEL F-KANTOR.TETAP-PARPOL yang dilampiri rekapitulasi daftar Kantor Tetap pengurus Partai Politik pada tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota;
8. memiliki surat keterangan tentang pendaftaran Partai Politik sebagai badan hukum yang memuat nama, lambang, dan tanda gambar Partai Politik dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang hukum dan hak asasi manusia disertai dengan lambang dan tanda gambar Partai Politik berwarna; dan
9. menyerahkan bukti kepemilikan nomor rekening atas nama Partai Politik pada tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota kepada KPU;
h. surat keterangan tentang Kantor Tetap pengurus Partai Politik pada tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota menggunakan formulir MODEL F- KANTOR.TETAP-PARPOL yang ditandatangani oleh Pimpinan Partai Politik tingkat pusat, dibubuhi cap Partai Politik dan meterai yang cukup dengan dilampiri rekapitulasi daftar Kantor Tetap pengurus Partai Politik pada tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota;
i. bukti keanggotaan Partai Politik yang berupa KTA dilengkapi dengan KTP-el atau KK, paling sedikit
1.000 (seribu) orang atau 1/1.000 (satu per seribu) orang dari jumlah Penduduk pada kepengurusan Partai Politik tingkat kabupaten/kota;
j. surat keterangan tentang Partai Politik sebagai badan hukum yang memuat pendaftaran nama, lambang, dan tanda gambar Partai Politik dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia;
k. nama, lambang, dan tanda gambar Partai Politik berwarna; dan
l. bukti kepemilikan nomor rekening atas nama Partai Politik pada tingkat pusat, tingkat provinsi, dan tingkat kabupaten/kota yang paling sedikit memuat nomor rekening, nama bank, dan tempat dibukanya rekening.
(2) Dalam hal Kantor Tetap sebagaimana tercantum dalam surat keterangan tentang Kantor Tetap pengurus Partai Politik pada tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h tidak sesuai dengan keputusan Pimpinan Partai Politik tingkat pusat tentang kepengurusan Partai Politik tingkat pusat yang disahkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, Partai Politik meminta surat keterangan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.
(3) Ketentuan mengenai formulir MODEL F- SURAT.PERNYATAAN-PARPOL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.
(4) Ketentuan mengenai formulir MODEL F-KANTOR.TETAP- PARPOL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g angka 7 dan huruf h tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Komisi ini.
(1) Dokumen persyaratan Partai Politik calon peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, meliputi:
a. Berita Negara Republik INDONESIA yang menyatakan bahwa Partai Politik terdaftar sebagai badan hukum yang dikeluarkan oleh Percetakan Negara Republik INDONESIA;
b. salinan AD dan ART yang disahkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia;
c. keputusan Pimpinan Partai Politik tingkat pusat tentang kepengurusan Partai Politik tingkat pusat yang disahkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia;
d. keputusan Pimpinan Partai Politik tingkat pusat tentang kepengurusan Partai Politik tingkat provinsi;
e. keputusan Pimpinan Partai Politik tingkat pusat atau sesuai dengan AD dan ART Partai Politik tentang kepengurusan Partai Politik tingkat kabupaten/kota;
f. keputusan Pimpinan Partai Politik tingkat pusat atau sesuai dengan AD dan ART Partai Politik tentang kepengurusan Partai Politik tingkat
kecamatan;
g. surat pernyataan dari Pimpinan Partai Politik tingkat pusat yang dibuat menggunakan formulir MODEL F-SURAT.PERNYATAAN-PARPOL yang ditandatangani oleh Pimpinan Partai Politik tingkat pusat dibubuhi cap Partai Politik dan meterai yang cukup, yang menyatakan bahwa:
1. data dan dokumen persyaratan Partai Politik calon peserta Pemilu yang telah diinput dan diunggah melalui Sipol benar dan lengkap sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
2. memiliki Berita Negara Republik INDONESIA yang menyatakan partai politik tersebut terdaftar sebagai badan hukum;
3. memiliki salinan AD dan ART yang disahkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia;
4. memiliki kepengurusan Partai Politik di seluruh provinsi, 75% (tujuh puluh lima persen) dari jumlah kabupaten/kota dalam wilayah kepengurusan tingkat provinsi, dan 50% (lima puluh persen) dari jumlah kecamatan dalam wilayah kepengurusan tingkat kabupaten/kota;
5. menyertakan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) keterwakilan perempuan pada kepengurusan Partai Politik tingkat pusat dan memperhatikan 30% (tiga puluh persen) keterwakilan perempuan pada kepengurusan Partai Politik tingkat provinsi dan kabupaten/kota;
6. memiliki anggota sekurang-kurangnya 1.000 (seribu) orang atau 1/1.000 (satu per seribu) orang dari jumlah Penduduk pada kepengurusan Partai Politik tingkat kabupaten/kota dengan kepemilikan KTA dan KTP-el atau KK anggota Partai Politik;
7. mempunyai Kantor Tetap yang digunakan sebagai kesekretariatan dalam menjalankan fungsi Partai Politik pada setiap kepengurusan Partai Politik tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota sampai tahapan terakhir Pemilu dibuktikan dengan surat keterangan tentang Kantor Tetap pengurus Partai Politik pada tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota menggunakan formulir MODEL F-KANTOR.TETAP-PARPOL yang dilampiri rekapitulasi daftar Kantor Tetap pengurus Partai Politik pada tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota;
8. memiliki surat keterangan tentang pendaftaran Partai Politik sebagai badan hukum yang memuat nama, lambang, dan tanda gambar Partai Politik dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang hukum dan hak asasi manusia disertai dengan lambang dan tanda gambar Partai Politik berwarna; dan
9. menyerahkan bukti kepemilikan nomor rekening atas nama Partai Politik pada tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota kepada KPU;
h. surat keterangan tentang Kantor Tetap pengurus Partai Politik pada tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota menggunakan formulir MODEL F- KANTOR.TETAP-PARPOL yang ditandatangani oleh Pimpinan Partai Politik tingkat pusat, dibubuhi cap Partai Politik dan meterai yang cukup dengan dilampiri rekapitulasi daftar Kantor Tetap pengurus Partai Politik pada tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota;
i. bukti keanggotaan Partai Politik yang berupa KTA dilengkapi dengan KTP-el atau KK, paling sedikit
1.000 (seribu) orang atau 1/1.000 (satu per seribu) orang dari jumlah Penduduk pada kepengurusan Partai Politik tingkat kabupaten/kota;
j. surat keterangan tentang Partai Politik sebagai badan hukum yang memuat pendaftaran nama, lambang, dan tanda gambar Partai Politik dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia;
k. nama, lambang, dan tanda gambar Partai Politik berwarna; dan
l. bukti kepemilikan nomor rekening atas nama Partai Politik pada tingkat pusat, tingkat provinsi, dan tingkat kabupaten/kota yang paling sedikit memuat nomor rekening, nama bank, dan tempat dibukanya rekening.
(2) Dalam hal Kantor Tetap sebagaimana tercantum dalam surat keterangan tentang Kantor Tetap pengurus Partai Politik pada tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h tidak sesuai dengan keputusan Pimpinan Partai Politik tingkat pusat tentang kepengurusan Partai Politik tingkat pusat yang disahkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, Partai Politik meminta surat keterangan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.
(3) Ketentuan mengenai formulir MODEL F- SURAT.PERNYATAAN-PARPOL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.
(4) Ketentuan mengenai formulir MODEL F-KANTOR.TETAP- PARPOL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g angka 7 dan huruf h tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Komisi ini.
(1) Partai Politik calon peserta Pemilu melakukan pengisian data dan pengunggahan dokumen persyaratan ke dalam Sipol.
(2) Data dan dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. data dan dokumen mengenai Petugas Penghubung dan Admin Sipol; dan
b. data dan dokumen mengenai persyaratan Partai Politik calon peserta Pemilu.
(3) Data Petugas Penghubung dan Admin Sipol sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf a, meliputi:
a. nama;
b. NIK;
c. nomor KTA;
d. tempat dan tanggal lahir;
e. jenis kelamin;
f. alamat tempat tinggal sesuai KTP-el;
g. alamat surat elektronik;
h. nomor telepon yang dapat dihubungi;
i. pekerjaan;
j. jabatan dalam Partai Politik; dan
k. nomor surat penunjukan Petugas Penghubung dan Admin Sipol.
(4) Dokumen Petugas Penghubung dan Admin Sipol sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, meliputi:
a. KTP-el atau KK;
b. KTA; dan
c. surat penunjukan Petugas Penghubung dan Admin Sipol.
(5) Data persyaratan Partai Politik calon peserta Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, meliputi:
a. nama, lambang, dan tanda gambar Partai Politik sesuai AD dan ART Partai Politik calon peserta Pemilu;
b. nomor dan tanggal Berita Negara Republik INDONESIA yang menyatakan Partai Politik calon peserta Pemilu terdaftar sebagai badan hukum;
c. nomor dan tanggal salinan AD dan ART Partai Politik calon peserta Pemilu;
d. alamat Kantor Tetap Partai Politik calon peserta Pemilu pada tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota;
e. kepengurusan Partai Politik calon peserta Pemilu tingkat pusat;
f. kepengurusan Partai Politik calon peserta Pemilu tingkat provinsi di seluruh provinsi;
g. kepengurusan Partai Politik calon peserta Pemilu tingkat kabupaten/kota di 75% (tujuh puluh lima persen) jumlah daerah kabupaten/kota dalam satu provinsi;
h. kepengurusan Partai Politik calon peserta Pemilu tingkat kecamatan di 50% (lima puluh persen) jumlah kecamatan dalam satu kabupaten/kota;
i. keanggotaan Partai Politik sekurang-kurangnya
1.000 (seribu) atau 1/1.000 (satu per seribu) dari jumlah Penduduk pada kepengurusan Partai Politik yang telah ditetapkan oleh KPU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (5); dan
j. nomor rekening atas nama Partai Politik pada tingkat pusat, tingkat provinsi, dan tingkat kabupaten/kota.
(6) Dokumen persyaratan Partai Politik calon peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) diunggah melalui Sipol.
(7) Data persyaratan Partai Politik calon peserta Pemilu
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf d sampai dengan huruf j tidak dapat dilakukan perubahan sejak diterima pendaftarannya sampai dengan tahapan verifikasi Partai Politik berakhir, kecuali perubahan tersebut disebabkan karena terdapat pengurus yang meninggal dunia atau berhalangan tetap, yang dibuktikan dengan surat kematian atau surat keterangan yang menunjukkan pengurus yang bersangkutan berhalangan tetap.