Correct Article 23
PERBAN Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2022 tentang PENDAFTARAN, VERIFIKASI, DAN PENETAPAN PARTAI POLITIK PESERTA PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
Current Text
Partai Politik calon peserta Pemilu yang dikembalikan dokumen pendaftarannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) masih dapat melakukan pendaftaran sampai dengan batas akhir waktu pendaftaran pada Hari terakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2).
Your Correction
