Correct Article 24
PERBAN Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2022 tentang PENDAFTARAN, VERIFIKASI, DAN PENETAPAN PARTAI POLITIK PESERTA PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
Current Text
(1) Dalam hal Partai Politik melakukan pendaftaran pada Hari terakhir masa pendaftaran dan pemeriksaan dokumen pendaftaran melewati batas akhir waktu pendaftaran pada Hari terakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2), data dan dokumen pendaftaran Partai Politik calon peserta Pemilu tidak lengkap dan/atau tidak dicetak dari Sipol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1), KPU mengembalikan dokumen pendaftaran Partai Politik dimaksud.
(2) KPU memberikan tanda pengembalian kepada Partai Politik calon peserta Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dengan menggunakan formulir MODEL PENGEMBALIAN.PENDAFTARAN-PARPOL.
(3) Ketentuan mengenai formulir MODEL PENGEMBALIAN.PENDAFTARAN-PARPOL sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran IX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.
Your Correction
