Correct Article 15
PERBAN Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2022 tentang PENDAFTARAN, VERIFIKASI, DAN PENETAPAN PARTAI POLITIK PESERTA PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
Current Text
(1) KPU mengumumkan pendaftaran Partai Politik calon peserta Pemilu.
(2) Pengumuman pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memuat informasi:
a. dokumen pendaftaran yang harus diserahkan;
b. waktu pendaftaran; dan
c. tempat pendaftaran.
(3) Pengumuman pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui laman KPU dan media sosial KPU.
Your Correction
