Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERBAN Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2022 tentang PENDAFTARAN, VERIFIKASI, DAN PENETAPAN PARTAI POLITIK PESERTA PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Tahapan pendaftaran, verifikasi, dan penetapan Partai Politik peserta Pemilu meliputi: a. pendaftaran; b. Verifikasi Administrasi; c. Verifikasi Faktual; dan d. penetapan. (2) Verifikasi Administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi Verifikasi Administrasi dan Verifikasi Administrasi perbaikan. (3) Verifikasi Faktual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi Verifikasi Faktual dan Verifikasi Faktual perbaikan. (4) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi penetapan Partai Politik peserta Pemilu dan penetapan hasil pengundian nomor urut Partai Politik peserta Pemilu.
Your Correction