Correct Article 10
PERBAN Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2022 tentang PENDAFTARAN, VERIFIKASI, DAN PENETAPAN PARTAI POLITIK PESERTA PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
Current Text
(1) KPU mengumumkan pembukaan akses Sipol untuk Partai Politik calon peserta Pemilu.
(2) Pengumuman pembukaan akses Sipol sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memuat informasi:
a. tata cara permohonan akses Sipol; dan
b. data dan dokumen persyaratan yang harus diinput dan diunggah oleh Partai Politik ke dalam Sipol.
(3) Pengumuman pembukaan akses Sipol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui laman KPU.
Your Correction
