Correct Article 25
PERBAN Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2022 tentang PENDAFTARAN, VERIFIKASI, DAN PENETAPAN PARTAI POLITIK PESERTA PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
Current Text
(1) KPU menerima dokumen pendaftaran Partai Politik calon peserta Pemilu apabila:
a. isian data dan unggahan dokumen persyaratan menjadi peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 telah lengkap;
b. dokumen pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) telah lengkap; dan
c. dokumen pendaftaran dicetak dari Sipol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (6).
(2) KPU memberikan tanda terima kepada Partai Politik
calon peserta Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dengan menggunakan formulir:
a. MODEL PENERIMAANLENGKAP.PENDAFTARAN- PARPOL; dan
b. MODEL BA.PENERIMAANLENGKAP.
PENDAFTARAN-PARPOL.
(3) Ketentuan mengenai formulir MODEL PENERIMAANLENGKAP.PENDAFTARAN-PARPOL sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a tercantum dalam Lampiran X yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.
(4) Ketentuan mengenai formulir MODEL BA.PENERIMAANLENGKAP.PENDAFTARAN-PARPOL sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b tercantum dalam Lampiran XI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.
Your Correction
