Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERBAN Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2022 tentang PENDAFTARAN, VERIFIKASI, DAN PENETAPAN PARTAI POLITIK PESERTA PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) KPU membuka akses Sipol untuk Partai Politik calon peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) yang telah mengajukan surat permohonan pembukaan akses Sipol kepada KPU melalui Sipol. (2) KPU mengirimkan persetujuan permohonan pembukaan akses Sipol kepada Partai Politik melalui surat elektronik yang tercantum pada surat permohonan pembukaan akses Sipol dengan menggunakan formulir MODEL PERSETUJUAN.AKSES.SIPOL-PARPOL. (3) Rekapitulasi persetujuan pembukaan akses Sipol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan ke dalam berita acara dengan menggunakan formulir MODEL BA.REKAP.PERSETUJUAN.AKSES.SIPOL- PARPOL. (4) Ketentuan mengenai formulir MODEL PERSETUJUAN.AKSES.SIPOL-PARPOL sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini. (5) Ketentuan mengenai formulir MODEL BA.REKAP.PERSETUJUAN.AKSES.SIPOL-PARPOL sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.
Your Correction