Correct Article 28
PERBAN Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2022 tentang PENDAFTARAN, VERIFIKASI, DAN PENETAPAN PARTAI POLITIK PESERTA PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
Current Text
(1) Verifikasi Administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) huruf a dilakukan terhadap dokumen persyaratan Partai Politik calon peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1).
(2) Verifikasi dokumen Berita Negara Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a, dilakukan untuk membuktikan Berita Negara Republik INDONESIA yang menyatakan Partai Politik terdaftar sebagai badan hukum dikeluarkan oleh Percetakan Negara INDONESIA.
(3) Verifikasi salinan AD dan ART Partai Politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf b, dilakukan untuk membuktikan Partai Politik telah memiliki peraturan dasar dan penjabaran dari peraturan dasar tersebut.
(4) Verifikasi keputusan Pimpinan Partai Politik tingkat pusat tentang kepengurusan Partai Politik tingkat pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf c, dilakukan untuk membuktikan keabsahan Pengurus Partai Politik Tingkat Pusat telah sesuai dengan keputusan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia dan telah menyertakan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) keterwakilan perempuan.
(5) Verifikasi nama dan jabatan Pengurus Partai Politik Tingkat Pusat, dilakukan untuk membuktikan Pengurus Partai Politik Tingkat Pusat telah sesuai dengan keputusan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.
(6) Verifikasi keputusan Pimpinan Partai Politik tingkat pusat tentang kepengurusan Partai Politik tingkat provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf d, dilakukan untuk membuktikan pemenuhan syarat kepengurusan di seluruh provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b dan keabsahan keputusan ditetapkan oleh Pimpinan Partai Politik tingkat pusat yang sah sesuai dengan keputusan Pimpinan Partai Politik tingkat pusat tentang kepengurusan Partai Politik tingkat pusat yang disahkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.
(7) Verifikasi nama dan jabatan Pengurus Partai Politik Tingkat Provinsi, dilakukan untuk membuktikan Pengurus Partai Politik Tingkat Provinsi telah sesuai dengan keputusan Pimpinan Partai Politik tingkat Pusat tentang kepengurusan Partai Politik tingkat provinsi.
(8) Verifikasi keputusan Pimpinan Partai Politik tingkat pusat atau sesuai dengan AD dan ART Partai Politik tentang kepengurusan Partai Politik tingkat
kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf e, dilakukan untuk membuktikan pemenuhan syarat kepengurusan di 75% (tujuh puluh lima persen) jumlah kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat
(1) huruf c dan keabsahan keputusan ditetapkan oleh Pimpinan Partai Politik tingkat pusat yang sah atau telah sesuai dengan AD dan ART Partai Politik.
(9) Verifikasi nama dan jabatan Pengurus Partai Politik Tingkat Kabupaten/Kota, dilakukan untuk membuktikan Pengurus Partai Politik Tingkat Kabupaten/Kota telah sesuai dengan keputusan Pimpinan Partai Politik tingkat Pusat atau sesuai dengan AD dan ART Partai Politik tentang kepengurusan Partai Politik tingkat kabupaten/kota.
(10) Verifikasi keputusan Pimpinan Partai Politik tingkat pusat atau sesuai dengan AD dan ART Partai Politik tentang kepengurusan Partai Politik tingkat kecamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf f, dilakukan untuk membuktikan pemenuhan syarat kepengurusan di 50% (lima puluh persen) jumlah kecamatan di kabupaten/kota yang bersangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf d dan keabsahan keputusan ditetapkan oleh Pimpinan Partai Politik tingkat pusat yang sah atau telah sesuai dengan AD dan ART Partai Politik.
(11) Verifikasi nama dan jabatan Pengurus Partai Politik Tingkat Kecamatan, dilakukan untuk membuktikan Pengurus Partai Politik Tingkat Kecamatan telah sesuai dengan keputusan Pimpinan Partai Politik tingkat pusat atau sesuai dengan AD dan ART Partai Politik tentang kepengurusan Partai Politik tingkat kecamatan.
(12) Verifikasi surat keterangan tentang Kantor Tetap pengurus Partai Politik pada tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota menggunakan formulir MODEL F- KANTOR.TETAP-PARPOL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf h, dilakukan untuk membuktikan Kantor Tetap pengurus Partai Politik pada tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota telah sesuai dengan data Kantor Tetap yang terdapat di Sipol.
(13) Verifikasi surat keterangan tentang Partai Politik sebagai badan hukum yang memuat pendaftaran nama, lambang, dan tanda gambar Partai Politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf j, dilakukan untuk membuktikan nama, lambang, dan tanda gambar Partai Politik telah terdaftar secara sah pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.
(14) Verifikasi bukti kepemilikan nomor rekening atas nama Partai Politik pada tingkat pusat, tingkat provinsi, dan tingkat kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf l, dilakukan untuk membuktikan nomor rekening tersebut benar dimiliki oleh Partai Politik sesuai dengan tingkatannya.
Your Correction
