Article 1
(1) Sekretariat Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi dan secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Jenderal Komisi Pemberantasan Korupsi.
(2) Sekretariat Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala Sekretariat.