Correct Article 11
PERBAN Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DEWAN PENGAWAS KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI
Current Text
(1) Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas memberikan pelayanan fungsional dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Sekretariat Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi sesuai dengan bidang keahlian dan keterampilan.
(2) Kelompok Jabatan Fungsional terdiri atas kelompok yang pembidangannya disusun berdasarkan analisis organisasi dan beban kerja.
(3) Dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditetapkan Koordinator Pelaksana Fungsi Pelayanan Fungsional sesuai dengan ruang lingkup bidang tugas dan fungsi Sekretariat Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi.
(4) Koordinator Pelaksana Fungsi Pelayanan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mempunyai tugas mengoordinasikan dan mengelola kegiatan pelayanan fungsional sesuai dengan bidang tugas masing-masing.
(5) Jumlah, jenis, dan jabatan Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal Komisi Pemberantasan Korupsi atas usulan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi.
Your Correction
