Correct Article 5
PERBAN Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DEWAN PENGAWAS KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI
Current Text
(1) Sekretariat Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi terdiri atas:
a. Bagian Tata Usaha; dan
b. Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Bagan Organisasi Sekretariat Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.
Your Correction
