Correct Article 7
PERBAN Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DEWAN PENGAWAS KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI
Current Text
Bagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pelaksanaan urusan administrasi umum dan pemberian dukungan kegiatan pada Sekretariat Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi.
Your Correction
