Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERBAN Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DEWAN PENGAWAS KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Kepala Sekretariat, Kepala Bagian, dan Koordinator Kelompok Jabatan Fungsional dalam pelaksanaan tugasnya wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi serta kerja sama yang baik dalam lingkungan internal Sekretariat Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi maupun eksternal sesuai dengan tugas masing-masing.
Your Correction