Correct Article 19
PERBAN Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DEWAN PENGAWAS KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI
Current Text
Kepala Sekretariat, Kepala Bagian, dan Koordinator Kelompok Jabatan Fungsional wajib mengikuti dan mematuhi petunjuk dan bertanggung jawab kepada atasan masing-masing dan menyampaikan laporan berkala tepat pada waktunya.
Your Correction
