Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

PERBAN Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DEWAN PENGAWAS KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kepala Sekretariat dan Kepala Bagian diangkat dan diberhentikan oleh Sekretaris Jenderal Komisi Pemberantasan Korupsi atas usul Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi. (2) Pejabat fungsional di lingkungan Sekretariat Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi diangkat dan diberhentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction