Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERBAN Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DEWAN PENGAWAS KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penyusunan rencana, program, dan anggaran Sekretariat Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi; b. pelaksanaan urusan kearsipan, persuratan, dan dokumentasi Sekretariat Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi; c. pelaksanaan pemberian dukungan fasilitas, sarana, dan prasarana Sekretariat Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi; d. pengelolaan sumber daya manusia dan administrasi kepegawaian Sekretariat Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi; e. pengelolaan urusan keuangan dan anggaran Sekretariat Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi; dan f. fasilitasi pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan kinerja pegawai Sekretariat Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi.
Your Correction