Correct Article 8
PERBAN Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DEWAN PENGAWAS KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan penyusunan rencana, program, dan anggaran Sekretariat Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi;
b. pelaksanaan urusan kearsipan, persuratan, dan dokumentasi Sekretariat Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi;
c. pelaksanaan pemberian dukungan fasilitas, sarana, dan prasarana Sekretariat Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi;
d. pengelolaan sumber daya manusia dan administrasi kepegawaian Sekretariat Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi;
e. pengelolaan urusan keuangan dan anggaran Sekretariat Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi; dan
f. fasilitasi pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan kinerja pegawai Sekretariat Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi.
Your Correction
