SEKRETARIAT UTAMA
(1) Sekretariat Utama merupakan unsur pembantu pimpinan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2) Sekretariat Utama dipimpin oleh Sekretaris Utama.
Sekretariat Utama mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan BSSN.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Sekretariat Utama menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi kegiatan di lingkungan BSSN;
b. koordinasi dan penyusunan rencana program dan anggaran BSSN;
c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi di lingkungan BSSN;
d. pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
e. koordinasi dan penyusunan peraturan perundang- undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
f. penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan layanan pengadaan barang/jasa;
g. koordinasi kegiatan kerja sama di bidang keamanan siber; dan
h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
Susunan organisasi Sekretariat Utama terdiri atas:
a. Biro Perencanaan dan Keuangan;
b. Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia;
c. Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat; dan
d. Biro Umum.
Biro Perencanaan dan Keuangan mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan penyusunan rencana program dan anggaran, pengelolaan kinerja, dan pengelolaan urusan keuangan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Biro Perencanaan dan Keuangan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan koordinasi dan penyusunan program dan anggaran;
b. penyiapan koordinasi dan pengelolaan kinerja; dan
c. penyiapan koordinasi dan pengelolaan urusan keuangan.
Susunan organisasi Biro Perencanaan dan Keuangan terdiri atas kelompok jabatan fungsional.
Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana serta pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepegawaian.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
b. penyiapan pembinaan dan pemberian dukungan administrasi pengembangan kompetensi dan mutasi pegawai; dan
c. penyiapan pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kesejahteraan dan kinerja individu.
Susunan organisasi Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia terdiri atas kelompok jabatan fungsional.
Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan, pelaksanaan advokasi hukum, koordinasi kegiatan kerja sama di bidang keamanan siber, dan pengelolaan komunikasi publik.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan dan pelaksanaan advokasi hukum serta koordinasi kegiatan kerja sama di bidang keamanan siber; dan
b. pengelolaan urusan hubungan masyarakat dan komunikasi publik.
Susunan organisasi Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat terdiri atas kelompok jabatan fungsional.
Biro Umum mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan pemberian dukungan administrasi urusan ketatausahaan, arsip, dan dokumentasi, dukungan strategis dan tata usaha pimpinan, pengelolaan urusan rumah tangga, penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara, dan pengadaan barang/jasa.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Biro Umum menyelenggarakan fungsi:
a. pengelolaan dukungan strategis dan koordinasi pengelolaan tata usaha pimpinan;
b. pengelolaan urusan ketatausahaan, arsip dan dokumentasi;
c. penyiapan koordinasi dan pengelolaan urusan rumah tangga;
d. penyiapan koordinasi dan pengelolaan barang milik negara/kekayaan negara; dan
e. penyiapan koordinasi dan pengelolaan pengadaan barang/jasa.
Susunan organisasi Biro Umum terdiri atas:
a. Bagian Dukungan Strategis dan Tata Usaha Pimpinan;
b. Bagian Rumah Tangga;
c. Bagian Pengadaan Barang/Jasa; dan
d. kelompok jabatan fungsional.
Bagian Dukungan Strategis dan Tata Usaha Pimpinan mempunyai tugas pengelolaan dukungan strategis pimpinan dan penyiapan koordinasi, pembinaan, dan pengelolaan urusan ketatausahaan pimpinan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, Bagian Dukungan Strategis dan Tata Usaha Pimpinan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan koordinasi, pembinaan, dan pengelolaan ketatausahaan Pimpinan;
b. penyiapan bahan penyusunan naskah pidato pimpinan dan pemberian dukungan pengumpulan dan pengolahan informasi kepada pimpinan; dan
c. pelaksanaan urusan protokol.
Bagian Dukungan Strategis dan Tata Usaha Pimpinan terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha Kepala;
b. Subbagian Tata Usaha Wakil Kepala;
c. Subbagian Tata Usaha Sekretariat Utama;
d. Subbagian Tata Usaha Deputi Bidang Identifikasi dan Deteksi;
e. Subbagian Tata Usaha Deputi Bidang Proteksi;
f. Subbagian Tata Usaha Deputi Bidang Penanggulangan dan Pemulihan;
g. Subbagian Tata Usaha Deputi Bidang Pemantauan dan Pengendalian; dan
h. kelompok jabatan fungsional.
(1) Subbagian Tata Usaha Kepala mempunyai tugas melakukan urusan ketatausahaan Kepala.
(2) Subbagian Tata Usaha Wakil Kepala mempunyai tugas melakukan urusan ketatausahaan Wakil Kepala.
(3) Subbagian Tata Usaha Sekretariat Utama mempunyai tugas melakukan pelaksanaan urusan ketatausahaan, kearsipan, persandian, pengumpulan bahan laporan kinerja dan program kerja, dan administrasi pengelolaan anggaran Sekretariat Utama.
(4) Subbagian Tata Usaha Deputi Bidang Identifikasi dan Deteksi mempunyai tugas melakukan pelaksanaan urusan keuangan, rumah tangga, kepegawaian, persuratan, kearsipan, persandian, pengumpulan bahan laporan kinerja dan program kerja, dan penatausahaan barang milik negara, serta administrasi pengelolaan anggaran Deputi Bidang Identifikasi dan Deteksi.
(5) Subbagian Tata Usaha Deputi Bidang Proteksi mempunyai tugas melakukan pelaksanaan urusan keuangan, rumah tangga, kepegawaian, persuratan, kearsipan, persandian, pengumpulan bahan laporan kinerja dan program kerja, dan penatausahaan barang milik negara, serta administrasi pengelolaan anggaran Deputi Bidang Proteksi.
(6) Subbagian Tata Usaha Deputi Bidang Penanggulangan dan Pemulihan mempunyai tugas melakukan pelaksanaan urusan keuangan, rumah tangga, kepegawaian, persuratan, kearsipan, persandian, pengumpulan bahan laporan kinerja dan program kerja, dan penatausahaan barang milik negara, serta
administrasi pengelolaan anggaran Deputi Bidang Penanggulangan dan Pemulihan.
(7) Subbagian Tata Usaha Deputi Bidang Pemantauan dan Pengendalian mempunyai tugas melakukan pelaksanaan urusan keuangan, rumah tangga, kepegawaian, persuratan, kearsipan, persandian, pengumpulan bahan laporan kinerja dan program kerja, dan penatausahaan barang milik negara, serta administrasi pengelolaan anggaran Deputi Bidang Pemantauan dan Pengendalian.
Bagian Rumah Tangga mempunyai tugas penyiapan koordinasi dan pengelolaan urusan rumah tangga.
Bagian Rumah Tangga terdiri atas kelompok jabatan fungsional.
Bagian Pengadaan Barang/Jasa mempunyai tugas melaksanakan pengadaan barang/jasa, pengelolaan layanan pengadaan secara elektronik, pembinaan sumber daya manusia dan kelembagaan pengadaan barang/jasa, pelaksanaan pendampingan, konsultasi, dan bimbingan teknis pengadaan barang/jasa di lingkungan BSSN.
Bagian Pengadaan Barang/Jasa terdiri atas kelompok jabatan fungsional.