Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 24

PERBAN Nomor 9 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN SIBER DAN SANDI NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, Bagian Dukungan Strategis dan Tata Usaha Pimpinan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi, pembinaan, dan pengelolaan ketatausahaan Pimpinan; b. penyiapan bahan penyusunan naskah pidato pimpinan dan pemberian dukungan pengumpulan dan pengolahan informasi kepada pimpinan; dan c. pelaksanaan urusan protokol.
Your Correction