Correct Article 24
PERBAN Nomor 9 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN SIBER DAN SANDI NEGARA
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, Bagian Dukungan Strategis dan Tata Usaha Pimpinan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan koordinasi, pembinaan, dan pengelolaan ketatausahaan Pimpinan;
b. penyiapan bahan penyusunan naskah pidato pimpinan dan pemberian dukungan pengumpulan dan pengolahan informasi kepada pimpinan; dan
c. pelaksanaan urusan protokol.
Your Correction
