Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERBAN Nomor 9 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN SIBER DAN SANDI NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Wakil Kepala merupakan unsur pimpinan, mempunyai tugas membantu Kepala. (2) Wakil Kepala bertanggung jawab kepada Kepala. (3) Rincian tugas Wakil Kepala ditetapkan oleh Kepala.
Your Correction