Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

PERBAN Nomor 9 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN SIBER DAN SANDI NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Biro Umum menyelenggarakan fungsi: a. pengelolaan dukungan strategis dan koordinasi pengelolaan tata usaha pimpinan; b. pengelolaan urusan ketatausahaan, arsip dan dokumentasi; c. penyiapan koordinasi dan pengelolaan urusan rumah tangga; d. penyiapan koordinasi dan pengelolaan barang milik negara/kekayaan negara; dan e. penyiapan koordinasi dan pengelolaan pengadaan barang/jasa.
Your Correction