Correct Article 21
PERBAN Nomor 9 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN SIBER DAN SANDI NEGARA
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Biro Umum menyelenggarakan fungsi:
a. pengelolaan dukungan strategis dan koordinasi pengelolaan tata usaha pimpinan;
b. pengelolaan urusan ketatausahaan, arsip dan dokumentasi;
c. penyiapan koordinasi dan pengelolaan urusan rumah tangga;
d. penyiapan koordinasi dan pengelolaan barang milik negara/kekayaan negara; dan
e. penyiapan koordinasi dan pengelolaan pengadaan barang/jasa.
Your Correction
