Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERBAN Nomor 9 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN SIBER DAN SANDI NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Susunan organisasi BSSN terdiri atas: a. Kepala; b. Wakil Kepala; c. Sekretariat Utama; d. Deputi Bidang Identifikasi dan Deteksi; e. Deputi Bidang Proteksi; f. Deputi Bidang Penanggulangan dan Pemulihan; g. Deputi Bidang Pemantauan dan Pengendalian; h. Inspektorat; i. Pusat Pengkajian dan Pengembangan Teknologi Keamanan Siber dan Sandi; j. Pusat Data dan Teknologi Informasi Komunikasi; k. Pusat Pendidikan dan Pelatihan; dan l. Pusat Operasi Keamanan Siber Nasional. (2) Bagan susunan organisasi BSSN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Your Correction