Correct Article 25
PERBAN Nomor 9 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN SIBER DAN SANDI NEGARA
Current Text
Bagian Dukungan Strategis dan Tata Usaha Pimpinan terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha Kepala;
b. Subbagian Tata Usaha Wakil Kepala;
c. Subbagian Tata Usaha Sekretariat Utama;
d. Subbagian Tata Usaha Deputi Bidang Identifikasi dan Deteksi;
e. Subbagian Tata Usaha Deputi Bidang Proteksi;
f. Subbagian Tata Usaha Deputi Bidang Penanggulangan dan Pemulihan;
g. Subbagian Tata Usaha Deputi Bidang Pemantauan dan Pengendalian; dan
h. kelompok jabatan fungsional.
Your Correction
