Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

PERBAN Nomor 9 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN SIBER DAN SANDI NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan dan pelaksanaan advokasi hukum serta koordinasi kegiatan kerja sama di bidang keamanan siber; dan b. pengelolaan urusan hubungan masyarakat dan komunikasi publik.
Your Correction