Correct Article 18
PERBAN Nomor 9 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN SIBER DAN SANDI NEGARA
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan dan pelaksanaan advokasi hukum serta koordinasi kegiatan kerja sama di bidang keamanan siber; dan
b. pengelolaan urusan hubungan masyarakat dan komunikasi publik.
Your Correction
