Correct Article 23
PERBAN Nomor 9 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN SIBER DAN SANDI NEGARA
Current Text
Bagian Dukungan Strategis dan Tata Usaha Pimpinan mempunyai tugas pengelolaan dukungan strategis pimpinan dan penyiapan koordinasi, pembinaan, dan pengelolaan urusan ketatausahaan pimpinan.
Your Correction
