Correct Article 15
PERBAN Nomor 9 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN SIBER DAN SANDI NEGARA
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
b. penyiapan pembinaan dan pemberian dukungan administrasi pengembangan kompetensi dan mutasi pegawai; dan
c. penyiapan pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kesejahteraan dan kinerja individu.
Your Correction
