Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERBAN Nomor 9 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN SIBER DAN SANDI NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana; b. penyiapan pembinaan dan pemberian dukungan administrasi pengembangan kompetensi dan mutasi pegawai; dan c. penyiapan pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kesejahteraan dan kinerja individu.
Your Correction