Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik INDONESIA berdasarkan Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
2. Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang selanjutnya disebut Pemilihan adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat di wilayah provinsi dan kabupaten/kota untuk memilih gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota secara langsung dan demokratis.
3. Badan Pengawas Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Bawaslu adalah lembaga penyelenggara Pemilihan Umum yang mengawasi penyelenggaraan Pemilihan Umum di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
4. Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi yang selanjutnya disebut Bawaslu Provinsi adalah badan yang mengawasi penyelenggaraan Pemilihan Umum di wilayah provinsi.
5. Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut Bawaslu Kabupaten/Kota adalah badan untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilihan Umum di wilayah kabupaten/kota.
6. Komisi Informasi adalah Komisi Informasi sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai keterbukaan informasi publik.
7. Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda-tanda yang mengandung nilai, makna, dan pesan, baik data, fakta maupun penjelasannya yang dapat dilihat, didengar, dan dibaca yang disajikan dalam berbagai kemasan dan format sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi secara elektronik ataupun nonelektronik.
8. Informasi Publik adalah Informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan Pemilu dan/atau Pemilihan serta Informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.
9. Dokumen adalah data, catatan, dan/atau keterangan yang dibuat dan/atau diterima oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota untuk pelaksanaan kegiatan.
10. Dokumentasi adalah kegiatan pengumpulan, pengolahan, penyusunan, dan pencatatan Dokumen, untuk bahan Informasi Publik.
11. Tim Keterbukaan Informasi Publik yang selanjutnya disebut Tim KIP adalah Tim yang mempunyai tugas melakukan pengelolaan dan pelayanan Informasi
Publik di Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota selaku kelembagaan pengelola informasi dan dokumentasi.
12. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi yang selanjutnya disingkat PPID adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan Informasi di Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota.
13. Daftar Informasi Publik yang selanjutnya disingkat DIP adalah catatan yang berisi keterangan secara sistematis mengenai seluruh Informasi Publik yang berada di bawah penguasaan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota tidak termasuk Informasi yang dikecualikan.
14. DIP Pemilu dan/atau Pemilihan yang selanjutnya disebut DIP Pemilu dan/atau Pemilihan adalah catatan yang berisi keterangan secara sistematis tentang seluruh Informasi Pemilu dan/atau Pemilihan yang berada di bawah penguasaan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota tidak termasuk Informasi yang dikecualikan.
15. Laporan Layanan Informasi Publik yang selanjutnya disebut Laporan Layanan adalah laporan tahunan yang dibuat PPID mengenai gambaran umum kebijakan dan pelaksanaan pelayanan Informasi Publik.
16. Sengketa Informasi Publik adalah sengketa yang terjadi antara Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota dengan pemohon dan/atau pengguna informasi publik yang berkaitan dengan hak memperoleh dan menggunakan Informasi berdasarkan ketentuan yang berlaku.
17. Pemohon Informasi Publik yang selanjutnya disebut Pemohon adalah Warga Negara INDONESIA dan/atau
badan hukum INDONESIA yang mengajukan permintaan Informasi Publik.
18. Pengujian Konsekuensi adalah pengujian terhadap konsekuensi yang timbul apabila suatu Informasi Publik yang dikuasai Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota diberikan kepada masyarakat dengan mempertimbangkan secara seksama bahwa menutup Informasi Publik dapat melindungi kepentingan yang lebih besar daripada membukanya atau sebaliknya.
19. Hari adalah hari kerja.
2. Ketentuan ayat (1) dan ayat (4) Pasal 3 diubah, di antara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 3 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (1a), dan ayat (3) Pasal 3 dihapus, sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut:
(1) Dalam melaksanakan pengelolaan dan pelayanan Informasi Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Bawaslu wajib:
a. MENETAPKAN PPID;
b. MENETAPKAN prosedur operasional standar yang berkaitan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota dengan keterbukaan Informasi Publik;
c. membangun dan mengembangkan sistem Informasi dan Dokumentasi untuk mengelola Informasi Publik secara baik dan efisien;
d. MENETAPKAN dan memutakhirkan secara berkala DIP atas seluruh Informasi Publik;
e. menyediakan, mengumumkan, dan/atau memberikan Informasi Publik yang berada di bawah kewenangannya, kecuali Informasi yang dikecualikan sesuai dengan Peraturan Badan ini;
f. memberikan tanggapan atas keberatan yang diajukan Pemohon;
g. menyediakan sarana dan prasarana layanan Informasi Publik;
h. menganggarkan pembiayaan bagi layanan Informasi Publik;
i. membuat dan mengumumkan Laporan Layanan sesuai dengan Peraturan Badan ini serta menyampaikan salinan laporan kepada Komisi Informasi;
j. melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap pelaksanaan layanan Informasi Publik; dan
k. melaksanakan kewajiban lain sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang- undangan.
(1a) Dalam melaksanakan pengelolaan dan pelayanan Informasi Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota wajib:
a. MENETAPKAN PPID;
b. MENETAPKAN dan memutakhirkan secara berkala DIP atas seluruh Informasi Publik Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota;
c. menyediakan, mengumumkan, dan/atau memberikan Informasi Publik yang berada di bawah kewenangannya, kecuali Informasi yang dikecualikan sesuai dengan Peraturan Badan ini;
d. memberikan tanggapan atas keberatan yang diajukan Pemohon;
e. menyediakan sarana dan prasarana layanan Informasi Publik Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota;
f. menganggarkan pembiayaan bagi layanan Informasi Publik Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota;
g. membuat dan mengumumkan Laporan Layanan sesuai dengan Peraturan Badan ini serta menyampaikan
laporan kepada Bawaslu, Komisi Informasi Provinsi, dan/atau Komisi Informasi Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya;
h. melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap pelaksanaan layanan Informasi Publik Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota; dan
i. melaksanakan kewajiban lain sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan sesuai dengan kewenangan MENETAPKAN prosedur operasional standar yang diatur dalam Peraturan Bawaslu mengenai tata cara penyusunan standar operasional prosedur administrasi pemerintahan.
(3) Dihapus.
(4) Pengelolaan dan pelayanan Informasi Publik di Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (1a) dilaksanakan oleh Tim KIP.
3. Ketentuan ayat (1) huruf f, huruf g, huruf h, dan huruf i, ayat (2) huruf e, dan ayat (3) huruf e Pasal 4 diubah, serta di antara ayat (3) dan ayat (4) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (3a) sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut:
(1) Tim KIP Bawaslu terdiri atas:
a. Pembina PPID, dijabat oleh Ketua Bawaslu;
b. tim pertimbangan, dijabat oleh Anggota Bawaslu dan tenaga ahli;
c. atasan PPID, dijabat oleh Sekretaris Jenderal Bawaslu;
d. wakil atasan PPID, dijabat oleh pejabat eselon Ib yang membidangi administrasi, dukungan teknis, dan pengawasan internal;
e. PPID, dijabat oleh pejabat eselon II yang membidangi data dan Informasi;
f. pejabat bidang Dokumentasi, dijabat oleh pejabat struktural dan/atau pejabat fungsional yang membidangi data dan Informasi;
g. pejabat bidang pelayanan Informasi, dijabat oleh pejabat struktural dan/atau pejabat fungsional yang membidangi data dan informasi;
h. pejabat bidang hukum dan sengketa Informasi, dijabat oleh pejabat struktural dan/atau pejabat fungsional yang membidangi hukum;
dan
i. petugas pelayanan Informasi ditunjuk oleh atasan PPID dengan mempertimbangkan pengetahuan di bidang pengelolaan dan/atau pelayanan Informasi Publik.
(2) Tim KIP Bawaslu Provinsi terdiri atas:
a. Pembina, dijabat oleh Ketua Bawaslu Provinsi;
b. tim pertimbangan, dijabat oleh Anggota Bawaslu Provinsi;
c. atasan PPID, dijabat oleh Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi;
d. PPID dijabat, oleh pejabat eselon III yang membidangi data dan informasi; dan
e. petugas pelayanan Informasi ditunjuk oleh atasan PPID dengan mempertimbangkan pengetahuan di bidang pengelolaan dan/atau pelayanan Informasi Publik.
(3) Tim KIP Bawaslu Kabupaten/Kota terdiri atas:
a. Pembina, dijabat oleh Ketua Bawaslu Kabupaten/Kota;
b. tim pertimbangan, dijabat oleh Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota;
c. Atasan PPID, dijabat oleh Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota;
d. PPID, dijabat oleh pejabat eselon IV yang membidangi data dan Informasi; dan
e. petugas pelayanan Informasi ditunjuk oleh atasan PPID dengan mempertimbangkan pengetahuan di bidang pengelolaan dan/atau pelayanan Informasi Publik.
(3a) Dalam hal pejabat setingkat eselon III yang membidangi data dan Informasi pada Sekretariat Bawaslu Provinsi dan pejabat setingkat eselon IV yang membidangi data dan Informasi pada Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota belum diangkat dan dilantik, atasan PPID menunjuk pejabat struktural atau pejabat fungsional di bidang data informasi dan/atau kehumasan untuk menjabat sebagai PPID.
(4) Bagan struktur Tim KIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
4. Ketentuan ayat (7) dan ayat (8) Pasal 7 diubah serta Pasal 7 ditambah 1 (satu) ayat, yakni ayat (10), sehingga Pasal 7 berbunyi sebagai berikut:
(1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota wajib menyediakan dan mengumumkan Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 yang berkaitan dengan kelembagaan, paling sedikit terdiri atas:
a. Informasi tentang profil Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota;
b. ringkasan Informasi tentang program dan/atau kegiatan yang sedang dijalankan dalam lingkup Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota;
c. ringkasan Informasi tentang kinerja dalam lingkup Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota;
d. ringkasan laporan keuangan yang telah diaudit;
e. ringkasan laporan akses Informasi Publik;
f. Informasi tentang peraturan, keputusan, dan/atau kebijakan yang mengikat dan/atau berdampak bagi publik yang dikeluarkan oleh
Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota;
g. Informasi tentang prosedur memperoleh Informasi Publik;
h. Informasi tentang tata cara pengaduan penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran oleh anggota dan pegawai Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota;
i. Informasi tentang pengadaan barang dan jasa;
j. Informasi tentang ketenagakerjaan; dan
k. Informasi tentang prosedur peringatan dini dan prosedur evakuasi keadaan darurat di Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota.
(2) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota wajib menyediakan dan mengumumkan Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 yang berkaitan dengan Pemilu dan/atau Pemilihan yang sedang berlangsung, paling sedikit terdiri atas:
a. program dan jadwal yang berkaitan dengan pencegahan, pengawasan, penindakan dugaan pelanggaran serta penyelesaian sengketa proses Pemilu dan/atau Pemilihan;
b. hak, kewajiban, kewenangan, larangan, dan sanksi yang berkaitan dengan pengawasan penyelenggaraan Pemilu dan/atau Pemilihan;
c. hasil pencegahan, pengawasan, penindakan dugaan pelanggaran serta penyelesaian sengketa proses Pemilu dan/atau Pemilihan;
dan
d. prosedur dan sarana partisipasi publik dalam pengawasan Pemilu dan/atau Pemilihan; dan
e. informasi Pemilu dan/atau Pemilihan lain yang berkaitan dengan pengawasan Pemilu dan Pemilihan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
8. Di antara Pasal 12 dan Pasal 13 disisipkan 11 (sebelas) pasal, yakni Pasal 12A, Pasal 12B, Pasal 12C, Pasal 12D, Pasal 12E, Pasal 12F, Pasal 12G, Pasal 12H, Pasal 12I, Pasal 12J, dan Pasal 12K sehingga berbunyi sebagai berikut:
Ringkasan Informasi tentang program sebagaimana dimaksud Pasal 12 huruf b paling sedikit terdiri dari:
a. nama program dan kegiatan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota;
b. penanggungjawab, pelaksana program, dan kegiatan serta nomor telepon dan/atau alamat yang dapat dihubungi;
c. target dan/atau capaian program dan kegiatan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota;
d. jadwal pelaksanaan program dan kegiatan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota;
e. anggaran program dan kegiatan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota yang meliputi sumber dan jumlah;
f. agenda penting terkait pelaksanaan tugas Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota;
g. Informasi khusus lainnya yang berkaitan langsung dengan hak masyarakat; dan
h. Informasi tentang penerimaan calon pegawai dan/atau pejabat Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota.
Informasi pengadaan barang dan jasa Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf i paling sedikit terdiri atas:
a. tahap perencanaan, meliputi dokumen rencana umum pengadaan;
b. tahap pemilihan, meliputi:
1. kerangka acuan kerja;
2. harga perkiraan sendiri serta riwayat harga perkiraan sendiri;
3. spesifikasi teknis;
4. rancangan kontrak;
5. dokumen persyaratan penyedia atau lembar data kualifikasi;
6. dokumen persyaratan proses pemilihan atau lembar data pemilihan;
7. daftar kuantitas dan harga;
8. jadwal pelaksanaan dan data lokasi pekerjaan;
9. gambar rancangan pekerjaan;
10. dokumen penawaran administratif;
11. surat penawaran penyedia;
12. berita acara pemberian penjelasan;
13. berita acara pengumuman negosiasi;
14. berita acara sanggah dan sanggah banding;
15. berita acara penetapan atau pengumuman penyedia;
16. laporan hasil pemilihan penyedia;
17. surat penunjukan penyedia barang/jasa;
18. surat perjanjian kemitraan;
19. surat perjanjian swakelola;
20. surat penugasan atau surat pembentukan tim swakelola; dan
21. nota kesepahaman; dan
c. tahap pelaksanaan, meliputi:
1. dokumen kontrak yang telah ditandatangani beserta perubahan kontrak yang tidak mengandung informasi yang dikecualikan;
2. ringkasan kontrak yang sekurang-kurangnya mencantumkan informasi mengenai para pihak yang bertandatangan, nama direktur dan pemilik usaha, alamat penyedia, nomor pokok wajib pajak, nilai kontrak, rincian pekerjaan, spesifikasi pekerjaan, lokasi pekerjaan, waktu pekerjaan, sumber dana, jenis kontrak, serta ringkasan perubahan kontrak.
3. surat perintah mulai kerja;
4. surat jaminan pelaksanaan;
5. surat jaminan uang muka;
6. surat jaminan pemeliharaan;
7. surat tagihan;
8. surat pesanan e-purchasing;
9. surat perintah membayar;
10. surat perintah pencairan dana;
11. laporan pelaksanaan pekerjaan;
12. laporan penyelesaian pekerjaan;
13. berita acara pemeriksaan hasil pekerjaan;
14. berita acara serah terima sementara; dan
15. berita acara serah terima.