Correct Article 12H
PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM NOMOR 10 TAHUN 2019 TENTANG PENGELOLAAN DAN PELAYANAN INFORMASI PUBLIK BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM, BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM PROVINSI, DAN BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM KABUPATEN/KOTA
Current Text
Informasi tentang tata cara pengaduan penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran oleh anggota dan pegawai Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf h terdiri atas:
a. tata cara pengaduan penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran oleh anggota dan pegawai Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota; dan
b. tata cara pengaduan penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran oleh pihak yang mendapatkan izin atau perjanjian kerja dari Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabuapten/Kota.
Your Correction
