Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM NOMOR 10 TAHUN 2019 TENTANG PENGELOLAAN DAN PELAYANAN INFORMASI PUBLIK BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM, BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM PROVINSI, DAN BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM KABUPATEN/KOTA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota wajib menyediakan dan mengumumkan Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 yang berkaitan dengan kelembagaan, paling sedikit terdiri atas: a. Informasi tentang profil Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota; b. ringkasan Informasi tentang program dan/atau kegiatan yang sedang dijalankan dalam lingkup Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota; c. ringkasan Informasi tentang kinerja dalam lingkup Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota; d. ringkasan laporan keuangan yang telah diaudit; e. ringkasan laporan akses Informasi Publik; f. Informasi tentang peraturan, keputusan, dan/atau kebijakan yang mengikat dan/atau berdampak bagi publik yang dikeluarkan oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota; g. Informasi tentang prosedur memperoleh Informasi Publik; h. Informasi tentang tata cara pengaduan penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran oleh anggota dan pegawai Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota; i. Informasi tentang pengadaan barang dan jasa; j. Informasi tentang ketenagakerjaan; dan k. Informasi tentang prosedur peringatan dini dan prosedur evakuasi keadaan darurat di Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota. (2) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota wajib menyediakan dan mengumumkan Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 yang berkaitan dengan Pemilu dan/atau Pemilihan yang sedang berlangsung, paling sedikit terdiri atas: a. program dan jadwal yang berkaitan dengan pencegahan, pengawasan, penindakan dugaan pelanggaran serta penyelesaian sengketa proses Pemilu dan/atau Pemilihan; b. hak, kewajiban, kewenangan, larangan, dan sanksi yang berkaitan dengan pengawasan penyelenggaraan Pemilu dan/atau Pemilihan; c. hasil pencegahan, pengawasan, penindakan dugaan pelanggaran serta penyelesaian sengketa proses Pemilu dan/atau Pemilihan; dan d. prosedur dan sarana partisipasi publik dalam pengawasan Pemilu dan/atau Pemilihan; dan e. informasi Pemilu dan/atau Pemilihan lain yang berkaitan dengan pengawasan Pemilu dan Pemilihan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. 8. Di antara Pasal 12 dan Pasal 13 disisipkan 11 (sebelas) pasal, yakni Pasal 12A, Pasal 12B, Pasal 12C, Pasal 12D, Pasal 12E, Pasal 12F, Pasal 12G, Pasal 12H, Pasal 12I, Pasal 12J, dan Pasal 12K sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction