Correct Article 12J
PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM NOMOR 10 TAHUN 2019 TENTANG PENGELOLAAN DAN PELAYANAN INFORMASI PUBLIK BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM, BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM PROVINSI, DAN BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM KABUPATEN/KOTA
Current Text
Informasi tentang ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf j merupakan informasi yang berkaitan dengan kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
