Correct Article 12I
PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM NOMOR 10 TAHUN 2019 TENTANG PENGELOLAAN DAN PELAYANAN INFORMASI PUBLIK BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM, BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM PROVINSI, DAN BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM KABUPATEN/KOTA
Current Text
Informasi pengadaan barang dan jasa Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf i paling sedikit terdiri atas:
a. tahap perencanaan, meliputi dokumen rencana umum pengadaan;
b. tahap pemilihan, meliputi:
1. kerangka acuan kerja;
2. harga perkiraan sendiri serta riwayat harga perkiraan sendiri;
3. spesifikasi teknis;
4. rancangan kontrak;
5. dokumen persyaratan penyedia atau lembar data kualifikasi;
6. dokumen persyaratan proses pemilihan atau lembar data pemilihan;
7. daftar kuantitas dan harga;
8. jadwal pelaksanaan dan data lokasi pekerjaan;
9. gambar rancangan pekerjaan;
10. dokumen penawaran administratif;
11. surat penawaran penyedia;
12. berita acara pemberian penjelasan;
13. berita acara pengumuman negosiasi;
14. berita acara sanggah dan sanggah banding;
15. berita acara penetapan atau pengumuman penyedia;
16. laporan hasil pemilihan penyedia;
17. surat penunjukan penyedia barang/jasa;
18. surat perjanjian kemitraan;
19. surat perjanjian swakelola;
20. surat penugasan atau surat pembentukan tim swakelola; dan
21. nota kesepahaman; dan
c. tahap pelaksanaan, meliputi:
1. dokumen kontrak yang telah ditandatangani beserta perubahan kontrak yang tidak mengandung informasi yang dikecualikan;
2. ringkasan kontrak yang sekurang-kurangnya mencantumkan informasi mengenai para pihak yang bertandatangan, nama direktur dan pemilik usaha, alamat penyedia, nomor pokok wajib pajak, nilai kontrak, rincian pekerjaan, spesifikasi pekerjaan, lokasi pekerjaan, waktu pekerjaan, sumber dana, jenis kontrak, serta ringkasan perubahan kontrak.
3. surat perintah mulai kerja;
4. surat jaminan pelaksanaan;
5. surat jaminan uang muka;
6. surat jaminan pemeliharaan;
7. surat tagihan;
8. surat pesanan e-purchasing;
9. surat perintah membayar;
10. surat perintah pencairan dana;
11. laporan pelaksanaan pekerjaan;
12. laporan penyelesaian pekerjaan;
13. berita acara pemeriksaan hasil pekerjaan;
14. berita acara serah terima sementara; dan
15. berita acara serah terima.
Your Correction
