Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12B

PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM NOMOR 10 TAHUN 2019 TENTANG PENGELOLAAN DAN PELAYANAN INFORMASI PUBLIK BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM, BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM PROVINSI, DAN BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM KABUPATEN/KOTA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Ringkasan Informasi tentang program sebagaimana dimaksud Pasal 12 huruf b paling sedikit terdiri dari: a. nama program dan kegiatan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota; b. penanggungjawab, pelaksana program, dan kegiatan serta nomor telepon dan/atau alamat yang dapat dihubungi; c. target dan/atau capaian program dan kegiatan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota; d. jadwal pelaksanaan program dan kegiatan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota; e. anggaran program dan kegiatan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota yang meliputi sumber dan jumlah; f. agenda penting terkait pelaksanaan tugas Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota; g. Informasi khusus lainnya yang berkaitan langsung dengan hak masyarakat; dan h. Informasi tentang penerimaan calon pegawai dan/atau pejabat Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota.
Your Correction