Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 25

PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM NOMOR 10 TAHUN 2019 TENTANG PENGELOLAAN DAN PELAYANAN INFORMASI PUBLIK BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM, BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM PROVINSI, DAN BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM KABUPATEN/KOTA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Permintaan Informasi Publik dapat diajukan oleh: a. warga negara INDONESIA; dan b. badan hukum INDONESIA. (2) Permintaan Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan dalam bahasa INDONESIA secara: a. tertulis; dan/atau b. tidak tertulis. (3) Permintaan Informasi secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dapat diajukan melalui: a. surat; b. dihapus; c. surat elektronik; d. daring; atau e. sarana lain sesuai perkembangan teknologi yang dibuat oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota. (4) Permintaan Informasi secara tidak tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat diajukan melalui: a. tatap muka; b. telepon; dan/atau c. sarana lain sesuai sesuai perkembangan teknologi yang dibuat oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota. (5) Permintaan Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan kepada PPID dengan memuat: a. nama Pemohon; b. alamat Pemohon; c. salinan identitas Pemohon; d. nomor telepon; e. alamat surat elektronik; f. rincian Informasi yang dimohonkan; g. tujuan penggunaan Informasi; h. cara memperoleh Informasi; i. cara mendapatkan salinan Informasi; dan j. tanggal permintaan Informasi. (6) Salinan identitas sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf c berupa: a. salinan kartu tanda penduduk/tanda bukti identitas diri lain dalam hal Pemohon merupakan warga negara INDONESIA; atau b. salinan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga serta pengesahan organisasi berbadan hukum berdasarkan peraturan perundang- undangan dalam hal Pemohon merupakan badan hukum INDONESIA. (7) Dalam hal permintaan Informasi diajukan secara tidak tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, PPID wajib mencatat permintaan dalam formulir. (8) Dalam hal permintaan Informasi Publik ditujukan kepada panitia pengawas pemilihan umum luar negeri, anggota panitia pengawas pemilihan umum luar negeri wajib meneruskan permintaan tersebut kepada PPID Bawaslu untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (9) Format permintaan Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. 11. Ketentuan ayat (1) Pasal 31 diubah sehingga Pasal 31 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction