Correct Article 7
PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM NOMOR 10 TAHUN 2019 TENTANG PENGELOLAAN DAN PELAYANAN INFORMASI PUBLIK BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM, BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM PROVINSI, DAN BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM KABUPATEN/KOTA
Current Text
(1) Pembina PPID bertugas:
a. MENETAPKAN dan mengevaluasi kebijakan dan implementasi pengelolaan dan pelayanan Informasi Publik;
b. memberikan persetujuan terhadap pengklasifikasian Informasi Publik yang dibuat oleh PPID;
c. memberikan persetujuan terhadap Laporan Layanan untuk disampaikan kepada Komisi Informasi; dan
d. menindaklanjuti rekomendasi perbaikan pelayanan dan pengelolaan Informasi sebagaimana tercantum dalam Laporan Layanan.
(2) Tim pertimbangan bertugas memberikan pertimbangan kepada PPID mengenai:
a. kebijakan pengelolaan dan pelayanan Informasi Publik;
b. pelaksanaan Pengujian Konsekuensi;
c. pemberian tanggapan atas keberatan Pemohon Informasi;
d. penyusunan Daftar Informasi Publik;
e. penyusunan Laporan Layanan; dan
f. penanganan Sengketa Informasi Publik.
(3) Atasan PPID bertugas:
a. melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap implementasi keterbukaan Informasi Publik;
b. melakukan pengembangan kompetensi petugas layanan Informasi guna meningkatkan kualitas layanan Informasi Publik;
c. memberikan tanggapan atas keberatan yang diajukan oleh Pemohon Informasi; dan
d. menghadiri penyelesaian Sengketa Informasi Publik di Komisi Informasi.
(4) Wakil Atasan PPID bertugas membantu Atasan PPID dalam mengkoordinasikan pengelolaan dan pelayanan Informasi Publik.
(5) PPID bertugas:
a. menyusun prosedur operasional standar yang berkaitan dengan keterbukaan Informasi Publik;
b. mengumpulkan dan menyimpan
seluruh Informasi Publik;
c. menyediakan, mengumumkan, dan/atau memberikan Informasi Publik yang berada di bawah kewenangannya kecuali Informasi yang
dikecualikan sesuai dengan Peraturan Badan ini;
d. membuat dan mengumumkan Laporan Layanan sesuai dengan Peraturan Badan ini serta menyampaikan salinan laporan kepada Komisi Informasi;
e. MENETAPKAN dan memutakhirkan DIP dan DIP Pemilu dan/atau Pemilihan;
f. melakukan Pengujian Konsekuensi atas Informasi yang berpotensi dikecualikan;
g. MENETAPKAN Informasi yang dikecualikan di lingkungan Bawaslu;
h. mengembangkan sistem Informasi pelayanan dan pengelolaan Informasi Publik;
i. melakukan pengembangan kompetensi mengenai keterbukaan Informasi Publik;
j. mengelola sarana dan prasarana pelayanan Informasi Publik; dan
k. membuat Laporan Layanan serta menyampaikan salinannya kepada Komisi Informasi.
(6) Pejabat Bidang Dokumentasi bertugas:
a. mengkoordinasikan pengumpulan
seluruh Informasi Publik dan menyerahkan ke PPID;
b. mengidentifikasi Informasi yang berpotensi dikecualikan;
c. mempersiapkan pelaksanaan Pengujian Konsekuensi;
d. mengamankan Informasi yang dikecualikan;
dan
e. membuat Laporan Layanan mengenai pendokumentasian Informasi Publik untuk disampaikan kepada PPID.
(7) Pejabat bidang pelayanan Informasi bertugas:
a. mengoordinasikan pelaksanaan pelayanan Informasi Publik;
b. memastikan ketersediaan sarana dan prasarana pelayanan Informasi Publik;
c. mengoordinasikan pengumuman Informasi Publik; dan
d. membuat Laporan Layanan mengenai pelayanan Informasi Publik untuk disampaikan kepada PPID.
(8) Pejabat bidang hukum dan sengketa Informasi bertugas:
a. menyiapkan tanggapan atas keberatan Pemohon Informasi Publik;
b. memberikan pendapat hukum dalam pelaksanaan Pengujian Konsekuensi;
c. menyiapkan bahan untuk penyelesaian sengketa di Komisi Informasi;
d. menghadiri proses penyelesaian Sengketa Informasi Publik di Komisi Informasi; dan
e. membuat Laporan Layanan mengenai keberatan Pemohon Informasi Publik dan penanganan Sengketa Informasi Publik untuk disampaikan kepada PPID.
(9) Petugas pelayanan Informasi bertugas:
a. melayani permohonan Informasi yang meliputi:
1. mencatat permohonan Informasi dalam buku registrasi;
2. membantu Pemohon untuk mengisi formulir permohonan Informasi;
3. menyampaikan surat permohonan Infomasi kepada pejabat bidang Dokumentasi;
4. menyampaikan surat pemberitahuan kepada Pemohon atas persetujuan PPID;
5. menyampaikan Informasi yang dimohonkan kepada Pemohon atas persetujuan PPID; dan
6. menerima surat keberatan Pemohon untuk diteruskan kepada Atasan PPID;
b. membuat laporan aktivitas pelayanan Informasi setiap 1 (satu) bulan kepada PPID, meliputi jumlah Pemohon, subjek/materi Informasi yang dimohon, dan kendala dalam pelayanan Informasi; dan
c. membantu PPID membuat Laporan Layanan.
(10) Proses penyelesaian Sengketa Informasi Publik di pengadilan dilaksanakan oleh pejabat struktural dan/atau pejabat fungsional sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Bawaslu mengenai tata cara pemberian bantuan hukum di lingkungan Bawaslu.
5. Ketentuan Pasal 10 ayat (4) huruf b dihapus sehingga Pasal 10 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
