Correct Article 1
PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM NOMOR 10 TAHUN 2019 TENTANG PENGELOLAAN DAN PELAYANAN INFORMASI PUBLIK BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM, BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM PROVINSI, DAN BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM KABUPATEN/KOTA
Current Text
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik INDONESIA berdasarkan Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
2. Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang selanjutnya disebut Pemilihan adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat di wilayah provinsi dan kabupaten/kota untuk memilih gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota secara langsung dan demokratis.
3. Badan Pengawas Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Bawaslu adalah lembaga penyelenggara Pemilihan Umum yang mengawasi penyelenggaraan Pemilihan Umum di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
4. Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi yang selanjutnya disebut Bawaslu Provinsi adalah badan yang mengawasi penyelenggaraan Pemilihan Umum di wilayah provinsi.
5. Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut Bawaslu Kabupaten/Kota adalah badan untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilihan Umum di wilayah kabupaten/kota.
6. Komisi Informasi adalah Komisi Informasi sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai keterbukaan informasi publik.
7. Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda-tanda yang mengandung nilai, makna, dan pesan, baik data, fakta maupun penjelasannya yang dapat dilihat, didengar, dan dibaca yang disajikan dalam berbagai kemasan dan format sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi secara elektronik ataupun nonelektronik.
8. Informasi Publik adalah Informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan Pemilu dan/atau Pemilihan serta Informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.
9. Dokumen adalah data, catatan, dan/atau keterangan yang dibuat dan/atau diterima oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota untuk pelaksanaan kegiatan.
10. Dokumentasi adalah kegiatan pengumpulan, pengolahan, penyusunan, dan pencatatan Dokumen, untuk bahan Informasi Publik.
11. Tim Keterbukaan Informasi Publik yang selanjutnya disebut Tim KIP adalah Tim yang mempunyai tugas melakukan pengelolaan dan pelayanan Informasi
Publik di Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota selaku kelembagaan pengelola informasi dan dokumentasi.
12. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi yang selanjutnya disingkat PPID adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan Informasi di Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota.
13. Daftar Informasi Publik yang selanjutnya disingkat DIP adalah catatan yang berisi keterangan secara sistematis mengenai seluruh Informasi Publik yang berada di bawah penguasaan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota tidak termasuk Informasi yang dikecualikan.
14. DIP Pemilu dan/atau Pemilihan yang selanjutnya disebut DIP Pemilu dan/atau Pemilihan adalah catatan yang berisi keterangan secara sistematis tentang seluruh Informasi Pemilu dan/atau Pemilihan yang berada di bawah penguasaan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota tidak termasuk Informasi yang dikecualikan.
15. Laporan Layanan Informasi Publik yang selanjutnya disebut Laporan Layanan adalah laporan tahunan yang dibuat PPID mengenai gambaran umum kebijakan dan pelaksanaan pelayanan Informasi Publik.
16. Sengketa Informasi Publik adalah sengketa yang terjadi antara Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota dengan pemohon dan/atau pengguna informasi publik yang berkaitan dengan hak memperoleh dan menggunakan Informasi berdasarkan ketentuan yang berlaku.
17. Pemohon Informasi Publik yang selanjutnya disebut Pemohon adalah Warga Negara INDONESIA dan/atau
badan hukum INDONESIA yang mengajukan permintaan Informasi Publik.
18. Pengujian Konsekuensi adalah pengujian terhadap konsekuensi yang timbul apabila suatu Informasi Publik yang dikuasai Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota diberikan kepada masyarakat dengan mempertimbangkan secara seksama bahwa menutup Informasi Publik dapat melindungi kepentingan yang lebih besar daripada membukanya atau sebaliknya.
19. Hari adalah hari kerja.
2. Ketentuan ayat (1) dan ayat (4) Pasal 3 diubah, di antara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 3 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (1a), dan ayat (3) Pasal 3 dihapus, sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
