Article I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik INDONESIA Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pedoman Sertifikasi Jabatan Fungsional Arsiparis (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 192) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: