Correct Article 15
PERBAN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Pedoman Sertifikasi Jabatan Fungsional Arsiparis
Current Text
(1) Pengujian pada Sertifikasi Jabatan Fungsional Arsiparis dilaksanakan oleh Asesor.
(2) Asesor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala.
(3) Dalam melaksanakan pengujian, Asesor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertugas:
a. melakukan pengujian terhadap Asesi;
b. melaksanakan penilaian kompetensi Asesi;
c. MENETAPKAN nilai kompetensi;
d. melakukan evaluasi penilaian kompetensi;
dan
e. memberikan rekomendasi hasil penilaian kompetensi.
7. Ketentuan Pasal 46 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
