Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

PERBAN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Pedoman Sertifikasi Jabatan Fungsional Arsiparis

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam Peraturan Arsip Nasional Republik INDONESIA ini yang dimaksud dengan: 1. Sertifikasi Jabatan Fungsional Arsiparis adalah proses pemberian sertifikat kompetensi kearsipan kepada Arsiparis Pegawai Negeri Sipil yang dilakukan secara sistematis dan objektif melalui uji kompetensi yang mengacu pada Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Arsiparis. 2. Sertifikat Kompetensi Kearsipan adalah bukti tertulis yang diterbitkan oleh ANRI sebagai bentuk pengakuan formal yang menerangkan bahwa seseorang telah lulus uji kompetensi baik aspek pengetahuan, keterampilan maupun sikap kerja (perilaku) sehingga yang bersangkutan diakui kompeten dan dipercaya dapat melaksanakan pekerjaan kearsipan. 3. Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Arsiparis yang selanjutnya disebut Standar Kompetensi Arsiparis adalah rumusan kemampuan kerja di bidang kearsipan yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan dan/atau keahlian, sikap kerja yang minimal harus dimiliki Arsiparis dalam melaksanakan tugas sesuai kualifikasi kompetensi yang telah ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 4. Uji Kompetensi Kearsipan adalah proses pengujian dan penilaian terhadap Arsiparis untuk menentukan tingkat atau kualifikasi kompetensi di bidang Kearsipan. 5. Tempat Uji Kompetensi selanjutnya disingkat TUK adalah tempat pengujian yang memenuhi persyaratan untuk melaksanakan Uji Kompetensi Kearsipan sesuai dengan materi dan metode Uji Kompetensi yang ditetapkan oleh ANRI. 6. Kearsipan adalah hal-hal yang berkenaan dengan arsip. 7. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. 8. Jabatan Fungsional Arsiparis adalah jabatan fungsional tertentu yang mempunyai ruang lingkup fungsi, dan tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan kearsipan pada Lembaga Negara, Pemerintahan Daerah, Pemerintahan Desa, dan Perguruan Tinggi Negeri. 9. Arsiparis adalah seseorang yang memiliki kompetensi di bidang kearsipan yang diperoleh melalui pendidikan formal dan/atau pendidikan dan pelatihan kearsipan serta mempunyai fungsi, tugas, dan tanggung jawab melaksanakan kegiatan kearsipan. 10. Arsiparis Kategori Keterampilan adalah Arsiparis dengan kualifikasi teknis atau penunjang profesional yang pelaksanaan fungsi dan tugasnya serta kewenangannya mensyaratkan penguasaan pengetahuan teknis di bidang kearsipan. 11. Arsiparis Kategori Keahlian adalah Arsiparis dengan kualifikasi profesional yang pelaksanaan fungsi dan tugasnya serta kewenangannya mensyaratkan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang kearsipan. 12. Kegiatan Kearsipan adalah kegiatan yang dilaksanakan dalam rangka mendukung penyelenggaraan kearsipan yang meliputi pengelolaan arsip dinamis, pengelolaan arsip statis, pembinaan kearsipan, dan pengolahan dan penyajian arsip menjadi informasi. 13. Arsip Nasional yang selanjutnya disingkat ANRI adalah lembaga kearsipan berbentuk lembaga pemerintah non kementerian yang melaksanakan tugas negara di bidang kearsipan yang berkedudukan di ibu kota negara. 14. Unit Kearsipan adalah satuan kerja pada pencipta arsip yang mempunyai tugas dan tanggung jawab dalam penyelenggaraan kearsipan. 15. Lembaga Kearsipan adalah lembaga yang memiliki fungsi, tugas, dan tanggung jawab di bidang pengelolaan arsip statis dan pembinaan kearsipan. 16. Lembaga Negara adalah lembaga yang menjalankan cabang-cabang kekuasaan negara meliputi eksekutif, legislatif, yudikatif, dan lembaga lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. 17. Perguruan Tinggi Negeri yang selanjutnya disingkat PTN adalah perguruan tinggi yang didirikan oleh Pemerintah melalui Kementerian dan/atau Lembaga Pemerintah Non Kementerian. 18. Kompetensi adalah kemampuan dan karakteristik yang dimiliki oleh seseorang berupa pengetahuan, keahlian dan sikap atau perilaku yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas jabatannya. 19. Kepala adalah Kepala ANRI. 20. Deputi adalah deputi yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang tata kelola kearsipan. 21. Direktorat adalah direktorat yang mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang sumber daya manusia kearsipan dan sertifikasi. 22. Sekretariat Sertifikasi Jabatan Fungsional Arsiparis adalah tim yang ditunjuk oleh Deputi dan ditetapkan melalui Keputusan Kepala untuk mendukung penyelenggaraan Sertifikasi Jabatan Fungsional Arsiparis. 23. Portofolio adalah sekumpulan data pribadi yang merupakan rekaman atas pencapaian prestasi kinerja Arsiparis di bidang kearsipan. 24. Asesor adalah seseorang yang memiliki kualifikasi, keahlian, pengalaman di bidang kearsipan dan mempunyai kompetensi dalam melakukan pengujian dan penilaian (asesmen) pada kegiatan Sertifikasi Jabatan Fungsional Arsiparis yang diakui secara formal oleh ANRI. 25. Asesi adalah Arsiparis yang mengikuti uji kompetensi. 2. Ketentuan Pasal 9 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction