Correct Article 9
PERBAN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Pedoman Sertifikasi Jabatan Fungsional Arsiparis
Current Text
(1) Deputi merupakan penanggung jawab penyelenggaraan Sertifikasi Jabatan Fungsional Arsiparis.
(2) Sertifikasi Jabatan Fungsional Arsiparis sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan oleh Direktorat.
(3) Direktorat dalam melaksanakan Sertifikasi Jabatan Fungsional Arsiparis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memiliki tanggung jawab:
a. melakukan pendataan Arsiparis;
b. mengolah data calon Asesi Sertifikasi Jabatan Fungsional Arsiparis;
c. menentukan calon Asesi Sertifikasi Jabatan Fungsional Arsiparis;
d. melakukan verifikasi Portofolio Asesi Sertifikasi Jabatan Fungsional Arsiparis;
e. melakukan koordinasi dan kerja sama penyelenggaraan Sertifikasi Jabatan Fungsional Arsiparis dengan Unit Kearsipan dan Lembaga Kearsipan;
f. membentuk TUK;
g. membentuk Sekretariat Sertifikasi Jabatan Fungsional Arsiparis;
h. menentukan Tim Asesor;
i. MENETAPKAN metode Uji Kompetensi Kearsipan dan penilaian;
j. menyiapkan materi Uji Kompetensi Kearsipan;
k. memberikan bimbingan teknis Sertifikasi Jabatan Fungsional Arsiparis;
l. melaksanakan Uji Kompetensi Kearsipan; dan
m. menerbitkan Sertifikat Kompetensi Kearsipan.
3. Ketentuan Pasal 11 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
