Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 52

PERBAN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Pedoman Sertifikasi Jabatan Fungsional Arsiparis

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Bagi Asesi Uji Kompetensi Kearsipan jenjang Arsiparis Ahli Utama yang memperoleh nilai Uji Kompetensi Kearsipan kurang dari 90 dinyatakan tidak berkompeten. (2) Bagi Asesi Uji Kompetensi Kearsipan jenjang Arsiparis Ahli Madya, Arsiparis Ahli Muda, Arsiparis Ahli Pertama, Arsiparis Penyelia, Arsiparis Mahir, dan Arsiparis Terampil yang memperoleh nilai Uji Kompetensi Kearsipan kurang dari 70 dinyatakan tidak berkompeten. (3) Bagi Asesi Uji Kompetensi Kearsipan yang dinyatakan tidak berkompeten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat mengikuti Sertifikasi Jabatan Fungsional Arsiparis periode berikutnya. 10. Ketentuan Pasal 53 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction