Correct Article 13
PERBAN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Pedoman Sertifikasi Jabatan Fungsional Arsiparis
Current Text
(1) TUK yang ditetapkan bertanggung jawab untuk:
a. menyiapkan data calon Asesi dan menyampaikannya kepada Direktorat paling lambat 2 (dua) bulan sebelum pelaksanaan Uji Kompetensi Kearsipan; dan
b. menyiapkan TUK yang memenuhi syarat untuk pelaksanaan Uji Kompetensi Kearsipan.
(2) Berdasarkan data calon Asesi yang diterima, Deputi MENETAPKAN nama Asesi yang akan mengikuti Sertifikasi Jabatan Fungsional Arsiparis.
(3) Sekretariat Sertifikasi Jabatan Fungsional Arsiparis memanggil Asesi yang telah ditetapkan untuk mengikuti Uji Kompetensi Kearsipan paling lambat 10 (sepuluh) hari sebelum pelaksanaannya.
6. Ketentuan Pasal 15 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
