Correct Article 12
PERBAN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Pedoman Sertifikasi Jabatan Fungsional Arsiparis
Current Text
(1) TUK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 didukung oleh:
a. Sekretariat Sertifikasi Jabatan Fungsional Arsiparis;
b. Asesor; dan
c. prasarana dan sarana.
(2) Sekretariat Sertifikasi Jabatan Fungsional Arsiparis dan Asesor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b ditetapkan oleh Deputi.
(3) Prasarana dan sarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berfungsi untuk mendukung pelaksanaan Uji Kompetensi Kearsipan.
5. Ketentuan Pasal 13 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
