Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 50

PERBAN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Pedoman Sertifikasi Jabatan Fungsional Arsiparis

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pelaksanaan Uji Kompetensi Kearsipan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf l dilaksanakan melalui tahapan sebagai berikut: a. tahap perencanaan dan pendaftaran yang meliputi: 1. Direktorat mengumumkan program kerja tahunan penyelenggaraan Sertifikasi Jabatan Fungsional Arsiparis; 2. Arsiparis yang memenuhi kualifikasi mengajukan permohonan melalui pimpinan instansi kepada Kepala atau Deputi; dan 3. Direktorat melakukan seleksi terhadap permohonan yang diajukan. b. tahap pelaksanaan Uji Kompetensi Kearsipan yang meliputi: 1. Deputi MENETAPKAN dan memanggil Asesi yang akan mengikuti Uji Kompetensi Kearsipan; 2. Asesi mengikuti Uji Kompetensi Kearsipan di TUK yang telah ditentukan; dan 3. Asesor menyampaikan hasil penilaian kepada Sekretariat Sertifikasi Jabatan Fungsional Arsiparis. c. tahap penetapan kelulusan dan penerbitan Sertifikat Kompetensi Kearsipan yang meliputi: 1. Direktorat membuat dan menyampaikan rekomendasi kelulusan kepada Deputi; 2. Kepala MENETAPKAN kelulusan Sertifikasi Jabatan Fungsional Arsiparis; 3. Deputi menandatangani Sertifikat Kompetensi Kearsipan; dan 4. Direktorat mengirimkan keputusan kelulusan dan Sertifikat Kompetensi Kearsipan kepada instansi Asesi paling lambat 1 (satu) bulan setelah pelaksanaan Uji Kompetensi Kearsipan. 9. Ketentuan Pasal 52 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction