Correct Article 50
PERBAN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Pedoman Sertifikasi Jabatan Fungsional Arsiparis
Current Text
Pelaksanaan Uji Kompetensi Kearsipan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf l dilaksanakan melalui tahapan sebagai berikut:
a. tahap perencanaan dan pendaftaran yang meliputi:
1. Direktorat mengumumkan program kerja tahunan penyelenggaraan Sertifikasi Jabatan Fungsional Arsiparis;
2. Arsiparis yang memenuhi kualifikasi mengajukan permohonan melalui pimpinan instansi kepada Kepala atau Deputi; dan
3. Direktorat melakukan seleksi terhadap permohonan yang diajukan.
b. tahap pelaksanaan Uji Kompetensi Kearsipan yang meliputi:
1. Deputi MENETAPKAN dan memanggil Asesi yang akan mengikuti Uji Kompetensi Kearsipan;
2. Asesi mengikuti Uji Kompetensi Kearsipan di TUK yang telah ditentukan; dan
3. Asesor menyampaikan hasil penilaian kepada Sekretariat Sertifikasi Jabatan Fungsional Arsiparis.
c. tahap penetapan kelulusan dan penerbitan Sertifikat Kompetensi Kearsipan yang meliputi:
1. Direktorat membuat dan menyampaikan rekomendasi kelulusan kepada Deputi;
2. Kepala MENETAPKAN kelulusan Sertifikasi Jabatan Fungsional Arsiparis;
3. Deputi menandatangani Sertifikat Kompetensi Kearsipan; dan
4. Direktorat mengirimkan keputusan kelulusan dan Sertifikat Kompetensi Kearsipan kepada instansi Asesi paling lambat 1 (satu) bulan setelah pelaksanaan Uji Kompetensi Kearsipan.
9. Ketentuan Pasal 52 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
