Correct Article 11
PERBAN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Pedoman Sertifikasi Jabatan Fungsional Arsiparis
Current Text
(1) Untuk mendukung pelaksanaan Sertifikasi Jabatan Fungsional Arsiparis dibentuk TUK.
(2) TUK sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berkedudukan di ANRI dan di luar ANRI.
(3) TUK di luar ANRI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
a. Lembaga Kearsipan Provinsi; dan
b. Lembaga Kearsipan PTN.
(4) Penentuan TUK sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dilaksanakan oleh Deputi dengan mempertimbangkan permohonan Lembaga Kearsipan Provinsi dan Lembaga Kearsipan PTN.
4. Ketentuan Pasal 12 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
