Article 1
Dalam Keputusan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan:
1. Reklamasi pantai Kapuknaga adalah kegiatan penimbunan dan pengeringan laut di bagian perairan laut Tangerang, Jawa Barat.
2. Kawasan Pantai Kapuknaga, Tangerang, adalah sebagian wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Tangerang yang meliputi areal daratan Pantai Kapuknaga yang ada dan areal Reklamasi Pantai Kapuknaga.