Correct Article 11
KEPPRES Nomor 73 Tahun 1995 | Keputusan Presiden Nomor 73 Tahun 1995 tentang REKLAMASI PANTAI KAPUK NAGA, TANGERANG
Current Text
(1) Penyelenggaraan Reklamasi Pantai Kapuknaga wajib memperhatikan kepentingan lingkungan, kepentingan pelabuhan, kepentingan kawasan pantai berhutan bakau, kepentingan nelayan dan fungsi-fungsi lain yang ada di Kawasan Pantai Tangerang dan Kawasan Pantai Utara Jakarta sebagaimana diatur dalam Keputusan PRESIDEN Nomor 52 Tahun 1995.
(2) Bahan material untuk Reklamasi Pantai Kapuknaga diambil dari lokasi yang memenuhi persyaratan teknis dan lingkungan.
Your Correction
