Correct Article 6
KEPPRES Nomor 73 Tahun 1995 | Keputusan Presiden Nomor 73 Tahun 1995 tentang REKLAMASI PANTAI KAPUK NAGA, TANGERANG
Current Text
(1) Badan pengendali bertugas untuk:
a. Mengendalikan perencanaan, pelaksanaan, dan pengelolaan Reklamasi Pantai Kapuknaga, Tangerang.
b. Mengendalikan penataan Kawasan Pantai Kapuknaga.
(2) Dalam melaksanakan tugasnya, Badan Pengendali bertanggungjawab kepada PRESIDEN.
Your Correction
