Correct Article 3
KEPPRES Nomor 73 Tahun 1995 | Keputusan Presiden Nomor 73 Tahun 1995 tentang REKLAMASI PANTAI KAPUK NAGA, TANGERANG
Current Text
Reklamasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi bagian perairan laut sepanjang pantai Kapuknaga yang diukur dari garis pantai utara Tangerang secara tegak lurus kearah laut sampai garis yang menghubungkan titik-titik terluar yang menunjukkan kedalam laut 8 meter.
Your Correction
