Correct Article 5
KEPPRES Nomor 73 Tahun 1995 | Keputusan Presiden Nomor 73 Tahun 1995 tentang REKLAMASI PANTAI KAPUK NAGA, TANGERANG
Current Text
(1) Dalam rangka mengendalikan Reklamasi Pantai Kapuknaga, dibentuk sebuah Badan Pengendali dengan susunan keanggotaan sebagai berikut:
a. Ketua/Penanggungjawab: Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Barat;
b. Wakil Ketua/Pelaksana Harian: Wakil Gubernur Kepala daerah Tingkat I Jawa Barat Bidang Ekonomi dan Pembangunan;
c. Sekretaris: Ketua BAPPEDA Daerah Tingkat I Jawa Barat;
d. Anggota:
1. Kepala Kantor Wilayah Perhubungan Daerah Tingkat I Jawa Barat;
2. Kepala Kantor Wilayah Pertanahan Daerah Tingkat I Jawa Barat;
3. Kepala Kantor Wilayah Pekerjaan Umum Daerah Tingkat I Jawa Barat;
4. Kepala Kantor Wilayah Kehutanan Daerah Tingkat I Jawa Barat;
5. Kepala Kantor Wilayah Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi Daerah Tingkat I Jawa Barat;
6. Bupati Kepala Daerah Tingkat II Tangerang;
7. Pejabat pemerintah terkait lainnya yang dipandang perlu, yang pengangkatannya dilakukan oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Barat selaku Ketua Badan Pengendali.
(2) Sekretaris Badan pengendali membawahkan sebuah Sekretariat yang keanggotaannya diangkat oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Barat selaku Ketua Badan Pengendali.
Your Correction
